Berita Seluma

Tim Gabungan BPTD Kelas 3 Bengkulu Sosialisasi ODOL di Seluma, 2027 Zero

BPTD Kelas 3 Provinsi Bengkulu menggelar sosialisasi kendaraan Over Dimenso Over Loading (ODOL) di Seluma.

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Yunike Karolina
Yayan Hartono/TribunBengkulu.com
SOSIALISASI ODOL: Tim gabungan BPTD Kelas 3 Bengkulu menggelar sosialisasi zero ODOL di Simpang 6 Kecamatan Seluma, Rabu pagi (15/10/2025). Targetkan 2027 Bengkulu zero kendaraan ODOL. 
Ringkasan Berita:
  • BPTD Kelas 3 Provinsi Bengkulu sosialisasi ODOL di Seluma
  • BPTD Kelas 3 Provinsi Bengkulu targetkan 2027 zero ODOL
  • Kendaraan yang ditemukan Over Dimensi dan Over Loading alias ODOL diberikan peringatan

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas 3 Provinsi Bengkulu menggelar sosialisasi kendaraan Over Dimenso Over Loading (ODOL) di Kabupaten Seluma, Rabu pagi (15/10/2025).

Kepala BPTD Kelas 3 Bengkulu, Dinda mengatakan sosialisasi ODOL ini melibatkan tim gabungan.

Mulai dari Dinas Perhubungan, Satlantas dan Jasa Raharja serta UPTD Samsat Seluma.

"Sosialisasi kita fokuskan di Simpang 6. Kita libatkan Dinas Perhubungan, Satlantas dan Jasa Raharja serta UPTD Samsat Seluma," kata Dinda usai giat Rabu pagi 15 Oktober 2025.

Dinda menjelaskan, sosialisasi ini dalam rangka menyongsong tahun 2027 Zero ODOL. Sehingga sosialisasi akan digencarkan, untuk mensukseskan program ini. 

"Tahun 2027 kita Zero ODOL. Jadi sosialisasi akan kita gencarkan untuk mensukseskan program ini," kata Dinda. 

Tidak ada penindakan dalam sosialisasi ini. Kendaraan yang ditemukan Over Dimensi dan Over Loading hanya diberikan peringatan, untuk mengikuti aturan bebas ODOL

"Kendaraan angkutan yang terjaring dalam sosialisasi, kita berikan teguran. Mobil langsung kita pasangi stiker bebas ODOL," ucap Dinda. 

Selain itu lanjut Dinda, Dinas Perhubungan dan Satlantas juga UPTD Samsat juga melakukan sosialisasi.

Dinas Perhubungan sosialisasi soal KIR, Satlantas sosialisasi soal surat kendaraan dan SIM. Serta UPTD Samsat perihal kewajiban membayar pajak kendaraan. 

"Jadi semua punya peran masing-masing saat sosialisasi ini. Namun fokusnya pada kendaraan angkutan barang," ungkap Dinda. 

Dinda berharap dengan adanya sosialisasi ini, pengusaha angku barang dapat mentaati aturan yang ada.

Mulai dari surat dan kelengkapan berkendara, KIR, pajak serta muatan yang terbebas dari ODOL

"Kita komitmen tahun 2027 Provinsi Bengkulu bebas ODOL. Pengusaha angkutan taat dan memenuhi semua administrasi kendaraan termasuk taat dalam membayar pajak kendaraan," ujar Dinda. 

Baca juga: Hanyut Terseret Air Bah di Seluma, Pencarian Nenek Siha Terus Dilakukan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved