Surat Pemberhentian Supardi dari Anggota DPRD Bengkulu Selatan Sah, Proses PAW Segera Dilakukan

Beredaranya surat Keputusan Gubernur Bengkulu, melakukan pemberhentian terhadap Anggota DPRD Bengkulu Selatan, Supardi, S.Sos dari Partai Bekarya dibe

Penulis: Ahmad Sendy Kurniawan Putra | Editor: M Arif Hidayat
Ahmad Sendy Kurniawan Putra/TribunBengkulu.Com
Ketua DPRD Bengkulu Selatan, Barli Halim mengaku segera menjadwalkan pelantikan pergantian antar waktu terhadap Supardi, S.Sos sebagai anggota DPRD Bengkulu Selatan masa jabatan 2019-2024. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.Com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Beredaranya surat Keputusan Gubernur Bengkulu tentang pemberhentian terhadap Anggota DPRD Bengkulu Selatan, Supardi, S.Sos dari Partai Bekarya dibenarkan oleh Ketua DPRD Bengkulu Selatan, Barli Halim, S.E.

Bahkan, secepatnya DPRD Bengkulu Selatan akan segera melakukan rapat banmus dengan seluruh anggota. Lantaran, paling lambat pelantikan dilakukan 2 bulan setelah surat keputusan terbit.

Ketua DPRD Bengkulu Selatan, Barli Halim mengatakan, dirinya hanya menjalankan tugas. Karena, jika tidak dilaksankan tentunya melanggar aturan yang ada.

"Secepatnya akan dilakukan dulu rapat banmus. Karena, jika surat tersebut sudah terbit dan masuk ke sekretariat harus ditindak lanjuti. Waktunya saja tidak lama, 60 hari setelah surat tersebut terbit wajib ditindak lanjuti. Jika tidak, maka kita mengangkangi aturan atau melanggar aturan yang ada," kata Barli.

Intinya setelah surat tersebut diterima dan terbit. Pihaknya wajib menindak lanjuti, proses nantinya ada gugatan atau proses hukum akan kembali ditindak lanjuti.

"Intinya Supardi mau membawa ke PTUN atau proses lainnya. DPRD wajib terlebih dahulu melantik sesuai dengan surat keputusan. Jika nanti Supardi kembali memenangkan, maka kita akan kembali menindak lanjutinya. Pada intinya lembaga DPRD segera menjadwalkan pelantikan dan terlebih dahulu rapat banmus," ungkap Ketua DPRD.

Bahkan, kewajiban DPRD untuk menindak lanjuti surat tersebut sudah sah. Karena Surat Keputusan tersebut sah dan harus dijalankan.

"Segera mungkin kita akan melakukan pergantian antar waktu saudara Supardi dan melantik saudara Wadimin menjadi Anggota DPRD Bengkulu Selatan," pungkas Barli.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved