Surat Pemberhentian Supardi Dinilai Cacat Hukum, Segera Layangkan Gugatan ke Pengadilan
Demi mencari keadilan terkait dengan pemberhentian diduga cacat hukim melalui kuasa hukumnya Supardi segera layangkan gugatan ke Pengadilan.
Penulis: Ahmad Sendy Kurniawan Putra | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.Com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Supardi melalui kuasa hukumnya Edi Rusman akan melayangkan gugatan terhada Surat Keputusan Gubernur Bengkulu tentang pemberhentian PAW kliennya sebagai anggota DPRD Bengkulu Selatan ke pengadilan.
Edi Rusman menilai SK Gubernur tersebut cacat hukum.
“Berkas untuk mengajukan gugatan ke pengadilan sudah disiapkan. Kami berjuang menuntut keadilan, karena banyak aturan yang dilanggar dalam Keputusan Gubernur Bengkulu terkait PAW itu,” tegas Edi Rusman.
Bahkan, pihaknya akan menempuh seluruh jalur hukum demi mendapatkan keadilan. Tidak hanya menyurati Gubernur Bengkulu tetapi pihaknya akan mengikuti seluruh jalur hukum yang ada.
"Semua akan kita ikuti dan kita tempuh. Karena bukti jika pemberhentian tersebut melanggar aturan serta cacat hukum. Beberapa pelanggaran tersebut terbukti ada dilakukan oleh Gubernur Bengkulu," ungkap Edi Rusman.
Pihaknya berharap Gubernur Bengkulu segera mengambil langkah untuk mengembalikan kliennya sebagai anggota DPRD Bengkulu Selatan aktif.
"Kami minta agar Gubernur Bengkulu segera ambil langkah untuk mengembalikan lagi klien kami menjadi anggota DPRD Bengkulu Selatan. Menurut aturan dan hukum klien saya masih sah menjadi anggota DPRD," tegas Edi.
| DPRD Bengkulu Selatan Kembali Didatangi Aksi Unjuk Rasa, 15 Tuntutan Disampaikan |
|
|---|
| Polres Bengkulu Selatan Turun ke Sekolah Cegah Pelajar Ikut Aksi Anarkis Pasca Demo DPRD |
|
|---|
| Isi Tuntutan Aksi Demo di DPRD Bengkulu Selatan: Bubarkan DPRD hingga Pembelian Mobil Dinas |
|
|---|
| Ketua DPRD Bengkulu Selatan Juli Hartono Imbau Masyarakat Sampaikan Aspirasi dengan Baik |
|
|---|
| Rumah Dinas Dilempari Batu, Ketua DPRD Bengkulu Selatan: Mungkin Tidak Sengaja |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.