Surat Pemberhentian Supardi Dinilai Cacat Hukum, Segera Layangkan Gugatan ke Pengadilan

Demi mencari keadilan terkait dengan pemberhentian diduga cacat hukim melalui kuasa hukumnya Supardi segera layangkan gugatan ke Pengadilan.

Penulis: Ahmad Sendy Kurniawan Putra | Editor: M Arif Hidayat
Ahmad Sendy Kurniawan Putra/Tribunbengkulu.com
Edi Rusman, Kuasa Hukum Supardi yang di PAW dari anggota DPRD Bengkulu Selatan. Pihaknya mengambil langkah hukum dengan melayangkan gugatan ke pengadilan 

Laporan Reporter TribunBengkulu.Com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Supardi melalui kuasa hukumnya Edi Rusman akan melayangkan gugatan terhada Surat Keputusan Gubernur Bengkulu tentang pemberhentian PAW kliennya sebagai anggota DPRD Bengkulu Selatan ke pengadilan.

Edi Rusman menilai SK Gubernur tersebut cacat hukum. 

“Berkas untuk mengajukan gugatan ke pengadilan sudah disiapkan. Kami berjuang menuntut keadilan, karena banyak aturan yang dilanggar dalam Keputusan Gubernur Bengkulu terkait PAW itu,” tegas Edi Rusman.

Bahkan, pihaknya akan menempuh seluruh jalur hukum demi mendapatkan keadilan. Tidak hanya menyurati Gubernur Bengkulu tetapi pihaknya akan mengikuti seluruh jalur hukum yang ada.

"Semua akan kita ikuti dan kita tempuh. Karena bukti jika pemberhentian tersebut melanggar aturan serta cacat hukum. Beberapa pelanggaran tersebut terbukti ada dilakukan oleh Gubernur Bengkulu," ungkap Edi Rusman.

Pihaknya berharap Gubernur Bengkulu segera mengambil langkah untuk mengembalikan kliennya sebagai anggota DPRD Bengkulu Selatan aktif.

"Kami minta agar Gubernur Bengkulu segera ambil langkah untuk mengembalikan lagi klien kami menjadi anggota DPRD Bengkulu Selatan. Menurut aturan dan hukum klien saya masih sah menjadi anggota DPRD," tegas Edi.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved