Persetubuhan Anak di Bengkulu Selatan
Nasib Kakek dan Dua Kakak yang Setubuhi Adik Kandung Perempuan Usia 11 Tahun di Bengkulu Selatan
Dua kakak kandung dan seorang kakek yang menyetubuhi bocah 11 tahun di Bengkulu Selatan terancam 15 tahun penjara.
Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Ricky Jenihansen
Ringkasan Berita:
- Kasus kekerasan seksual terhadap anak terjadi di Bengkulu Selatan, melibatkan dua kakak kandung dan seorang kakek tetangga korban.
- Ketiga pelaku berinisial MD (63), FR (15), dan FI (16) telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
- Dari penyelidikan, pelaku mengaku sering menonton film dewasa.
- Korban kini mendapat pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta lembaga perlindungan anak.
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN – Kasus memilukan terjadi di Bengkulu Selatan. Dua kakak kandung dan seorang kakek tega menyetubuhi bocah berusia 11 tahun yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Ketiganya, yakni MD (63), warga Kecamatan Pino Raya yang merupakan tetangga korban, serta FR (15) dan FI (16) yang merupakan kakak kandung korban, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Korban, sebut saja Kuntum, merupakan anak berusia 11 tahun yang tinggal di wilayah yang sama dengan para pelaku.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Selatan bergerak cepat mendalami perkara ini dan berhasil mengamankan ketiga pelaku kurang dari 24 jam setelah menerima laporan dari ayah korban.
Kasus ini bermula dari kecurigaan orang tua korban terhadap perubahan sikap dan perilaku anaknya.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh aparat kepolisian, terungkap fakta memilukan bahwa korban telah menjadi korban kekerasan seksual oleh orang-orang terdekatnya, termasuk dua kakak kandungnya sendiri.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, Iptu Muhamad Akhyar Anugerah, mengatakan bahwa saat pemeriksaan, ketiga pelaku mengakui seluruh perbuatannya tanpa ada yang disembunyikan.
Baca juga: Modus 2 Kakak Setubuhi Adik Kandung 11 Tahun di Bengkulu Selatan: Kasih Uang Jajan dan Pinjamkan HP
Motif Pelaku
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tindakan tersebut berawal dari kebiasaan buruk para pelaku menonton film dewasa melalui ponsel.
Kebiasaan itu perlahan menumbuhkan pikiran kotor dan dorongan nafsu yang tidak terkendali.
Hingga akhirnya, mereka melakukan perbuatan terlarang terhadap korban yang seharusnya mereka lindungi.
“Benar, dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku sering menonton film dewasa. Kebiasaan itu yang akhirnya mendorong mereka melakukan perbuatan bejat tersebut,” ujar Iptu Akhyar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Polres-bs-saat-menangani-salah-satu-pelaku-asusila.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.