Empat Anggota Satpol PP Kepergok Asik Nyabu Saat Jaga Pendopo Bupati Kalbar

Sebanyak 4 oknum Satpol PP kepergok nyabu di pendopo Bupati Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa/Kolase
Ilustrasi, 4 anggota Satpol PP malah asik nyabu di pos jaga pendopo Bupati. Sebanyak 4 oknum Satpol PP kepergok nyabu di pendopo Bupati Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Sebanyak 4 oknum Satpol PP kepergok nyabu di pendopo Bupati Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).

Keempat oknum Satpol PP tersebut menggunakan narkoba jenis sabu.

Saat ini keempat oknum Satpol PP tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Diketahui, keempat oknum Satpol PP tersebut berinisial AC, AN, JI dan TE.

Kapolres Ketapang AKBP Laba Meliala mengatakan, keempat orang tersebut masih menjalani pemeriksaan penyidik.

Baca juga: Sosok Kades Karangasem Lakukan Gendam di Toko Skincare Hingga Rugikan Pemilik Toko Jutaan Rupiah

“Sampai saat ini keempat oknum anggota Satpol PP tersebut masih berstatus terperiksa,” kata Laba dalam keterangan tertulis, Rabu (31/5/2023).

Laba menerangkan, pengungkapan tersebut bermula laporan masyarakat, Rabu pagi, terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di pos jaga Pendopo Bupati Ketapang.

Dari informasi yang didapat, anggota Sat narkoba Polres Ketapang melakukan penyelidikan dan penggeledahan.

“Dari hasil penggeledahan, didapati alat hisap dan barang bukti sabu beserta 4 orang yang diduga pemakai,” ucap Laba.

Baca juga: Motif Papi Predator Anak Asal Bantul Setubuhi 17 Anak di Bawah Umur Hingga Rekam Aksinya

Laba memastikan, setelah penggeledahan, keempat orang beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Keempatnya masih menjalani pemeriksaan," ujar Laba.

"Akan segera kita lakukan gelar perkara untuk menentukan status hukumnya,” tutup Laba.

Artikel ini telah tayang di Tribungayo.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved