Dugaan Perselingkuhan Wakapolres Binjai

Nasib Joni, Suami yang Laporkan Wakapolres Binjai Berselingkuh Dengan Istrinya Kini Dipolisikan

Laporan Joni itu pun telah terdaftar dengan nomor STPL/76/V/2023/Propam tertanggal 16 Mei 2023.

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa/Kolase
Wakapolres Binjai Kompol Agung Basuni (kiri) dan Pengusaha Joni serta Istri (Kanan). Nasib Joni, suami yang melaporkan Wakapolres Binjai Kompol Agung Basuni atas tuduhan berselingkuh dengan istrinya kini malah dipolisikan. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Nasib Joni, suami yang melaporkan Wakapolres Binjai Kompol Agung Basuni atas tuduhan berselingkuh dengan istrinya kini malah dipolisikan.

Tak hanya melaporkan Wakapolres Binjai Kompol Agung Basuni atas tuduhan perselingkuhan, Joni juga menuding perwira Polri dan istrinya kerap mengirimkan pesan-pesan mesum berupa gambar tak senonoh.

Laporan Joni itu pun telah terdaftar dengan nomor STPL/76/V/2023/Propam tertanggal 16 Mei 2023.

Namun, setelah laporan ini ditindaklanjuti Propam Polda Sumut, JN, Joni justru mencabut laporan.

Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi.

"Kemarin pihak pelapor mencabut laporannya dan memaafkan prilaku terlapor," kata Hadi.

Belum dapat dipastikan, kenapa JN mencabut laporannya.

Apakah JN mendapat tekanan dari pihak-pihak tertentu, atau karena alasan agar kasus ini tidak mencuat hingga didengar oleh anak perempuannya.

Kini, setelah kasusnya reda, Joni justru dilaporkan oleh warga bernama M Sidik dengan tuduhan telah menyebarkan berita bohong kepada masyarakat tentang perselingkuhan istrinya dengan Wakapolres Binjai nonaktif.

Menurut M Sidik, kebohongan yang dilakukan Joni ini berawal ketika dirinya dengan berapi-api melaporkan Kompol Agung Basuni dengan delik aduan perzinahan.

Namun, keesokan harinya, Joni malah menyebut laporan perzinahan dan perselingkuhan itu cuma salah paham.

Yang buat aneh, Joni malah mencabut laporan di Propam Polda Sumut terhadap Kompol Agung Basuni.

"Kehadiran saya ke Polda Sumut untuk melaporkan saudara J, atas pernyataan yang membuat kegaduhan di tengah masyarakat," kata Muhammad Sidik, sembari menunjukkan bukti lapor STTLP/B/648/V/2023/SPKT/POLDA SUMUT tanggal 30 Mei 2023.

Terpisah, Alamsyah, kuasa hukum pelapor menduga Joni melanggar Pasal 14 undang-undang nomor 1 tahun 1945 tentang menyebarkan berita bohong yang membuat kegaduhan di masyarakat.

Menurut Alamsyah, klarifikasi yang dibuat Joni telah menimbulkan keresahan di masyarakat Perbaungan, Kabupaten Sergai dan sekitarnya.

Baca juga: Sosok Lucky Sundari Diduga Selingkuhan Wakapolres Binjai Hingga Akhirnya Dicopot Dari Jabatan

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved