Sentra Gakumdu Seluma Bengkulu Siap Proses Pelanggaran Pemilu 2024
Sentra Penegakan hukum terpadu (Gakumdu) Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu sudah siap melaksanakan tugas pukok dan fungsinya.
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono
TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA- Sentra Penegakan hukum terpadu (Gakumdu) Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu sudah siap melaksanakan tugas pukok dan fungsinya.
Jika terdapat pelanggaran Pemilu 2024, Sentra Gakumdu Seluma siap untuk memproses dan menangani.
Kapolres Seluma AKBP Arief Eko Prasetyo melalui Kasatreskrim Iptu Dwi Wardoyo mengatakan Sentra Gakumdu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
"Sentra Gakumdu Seluma sudah siap memproses pelanggaran-pelanggaran pemilu khususnya di Kabupaten Seluma," ujar Dwi Wardoyo.
Sentra Gakumdu terdiri dari unsur Polri, Kejaksaan dan Bawaslu. Berdirinya Gakumdu merupakan wujud nyata tiga unsur ini untuk mensukseskan pelaksanaan pemilu.
"Ini merupakan bentuk komitmen Polri, Kejaksaan dan Bawaslu untuk mensukseskan pemilu. Terciptanya pemilu yang Jurdil," kata Dwi Wardoyo.
Ia sendiri telah mengikuti bimbingan teknis di Bareskrim Polri untuk penyidik Gakumdu. Sehingga saat ini Sentra Gakumdu sudah benar siap melaksanakan tugas, menindaklanjuti semua pelanggaran pemilu di Kabupaten Seluma.
"Sekarang semua telah siap. Jadi Sentra Gakumdu siap bekerja, memproses setiap temuan maupun laporan pelanggaran pemilu di Kabupaten Seluma," jelasnya.
Baca juga: Jumlah Pemilih di Seluma Bengkulu untuk Pemilu 2024 Meningkat, Bertambah hingga 20 Ribu Jiwa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kasat-res-seluma.jpg)