Kamis, 23 April 2026

Berita Seluma

Tim Khusus Perizinan DPMPTSP Seluma Terbentuk, Perusahaan Diminta Kooperatif

Tim Penertiban Perizinan DPMPTSP Seluma Terbentuk. Pendataan di Mulai, Perusahaan Diminta Kooperatif

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Hendrik Budiman
Yayan Hartono//Tribunbengkulu.com
DIMINTA KOOPERATIF: Plt. Kepala DPMPTSP Seluma, Mulyadi dikonfirmasi Kamis siang (23/4/2026) menyampaikan bahwa tim penertiban perizinan telah terbentuk dan siap bekerja, perusahaan diminta kooperatif 
Ringkasan Berita:
  • Tim saat ini sudah mulai bekerja dengan melakukan pendataan terhadap perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Seluma.
  • Tim akan menelusuri berbagai aspek perizinan yang wajib dimiliki perusahaan, mulai dari Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
  • Seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Seluma agar bersikap kooperatif selama proses pendataan dan penertiban berlangsung

 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Seluma membentuk tim penertiban perizinan usaha guna memastikan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut telah memenuhi kewajiban administrasi sesuai aturan yang berlaku.

Plt Kepala DPMPTSP Seluma Mulyadi mengatakan, tim tersebut saat ini sudah mulai bekerja dengan melakukan pendataan terhadap perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Seluma.

“Tim penertiban perizinan sudah terbentuk dan saat ini kita mulai melakukan pendataan terhadap perusahaan yang berinvestasi di Seluma,” ujar Mulyadi kepada TribunBengkulu.com, Kamis siang (23/4/2026). 

Dijelaskan Mulyadi, dalam penertiban ini tim akan menelusuri berbagai aspek perizinan yang wajib dimiliki perusahaan, mulai dari Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Selain itu, tim juga akan mengecek kewajiban perusahaan terhadap Pemerintah Kabupaten Seluma, termasuk kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Perizinan yang kita telusuri meliputi HGU, HGB, PBG, PKKPR, serta kewajiban terhadap daerah, termasuk PAD,” jelas Mulyadi. 

Penertiban ini bukan bertujuan untuk menghambat atau mengganggu iklim investasi di Kabupaten Seluma, melainkan untuk memastikan seluruh perusahaan beroperasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: 10 Paket Proyek PUPR Seluma Masuk Tahap Lelang, Total Anggaran Rp12,3 Miliar

“Penertiban ini bukan untuk mengganggu iklim usaha. Justru kita ingin memastikan semua perizinan yang diwajibkan sudah terpenuhi sesuai aturan,” tegasnya.

Seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Seluma agar bersikap kooperatif selama proses pendataan dan penertiban berlangsung.

Menurutnya, keterbukaan dari pihak perusahaan sangat dibutuhkan agar proses verifikasi perizinan dapat berjalan lancar dan cepat.

“Kami minta perusahaan kooperatif, memberikan data yang dibutuhkan, saat tim berkunjung,” katanya.

Mulyadi menambahkan, dengan adanya penertiban perizinan ini, diharapkan tata kelola perizinan usaha di Seluma menjadi lebih tertib dan transparan.

"Penertiban ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi serta memberikan kontribusi yang optimal bagi PAD untuk mendukung pembangunan di Seluma," tutup Mulyadi. 

Sumber: Tribun Bengkulu
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved