Religi
4 Larangan Orang yang Berkurban, Dilarang Potong Kuku & Rambut Serta Daging Kurban Tak Boleh Dijual
Kurban merupakan salah satu ibadah yang disyariatkan oleh umat muslim pada hari raya idul Adha.
Penulis: Kartika Aditia | Editor: M Arif Hidayat
TRIBUNBENGKULU.COM - Kurban merupakan salah satu ibadah yang disyariatkan oleh umat muslim pada hari raya idul Adha.
Ibadah kurban dilakukan dengan penyembelihan hewan ternak yang sesuai syarat dalam ajaran agama Islam.
Nantinya, daging kurban akan dibagikan kepada fakir miskin dan orang-orang yang berhak meneimanya.
Kurban sendiri merupakan bentuk ketaatan dan pengorbanan kepada Allah SWT, sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS.
Namun tahukah kalian jika ada hal-hal yang harus diperhatikan sebelum melaksanakan kurban?
Dalam artikel ini, TribunBengkulu.com akan memberikan informasi terkait larangan dalam melaksanakan kurban.
Lantas, apa saja yang menjadi larangan dalam berkurban?
Berikut hal-hal yang dilarang saat kurban berdasarkan dalil-dalil dari Al-Quran dan hadits Nabi SAW, serta pendapat para ulama.
1. Menjual Daging Hewan Kurban
Saat hewan ternak telah disembelih menjadi daging hewan kurban, maka seluruh bagian tubuh dari hewan kurban tersebut harus segera dibagikan atau diberikan sebagai hadiah. Allah Ta’ala berfirman,
لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
Artinya:
“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir."(QS. Al Hajj: 28)
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ
Artinya:
“Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya.” (HR. Al Hakim)
Melihat kedua hadis tersebut, terbaca jelas bahwa kita tidak boleh sehelai rambut dijual sebagai penghasilan kita sendiri. Dikutip dari rumaysho.com larangan menjual hasil sembelihan qurban adalah pendapat para Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad.
Imam Asy Syafi’i mengatakan, “Binatang qurban termasuk nusuk (hewan yang disembelih untuk mendekatkan diri pada Allah).”
2. Potong Kuku dan Cukur Rambut
Larangan kurban lainya adalah memotong kuku dan mencukur rambut bagi orang-orang yang hendak berkurban. Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadist riwayat Muslim Abu Daud,
مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ
Artinya:
"Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak diqurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih." (HR. Muslim 5236, Abu Daud 2793, dan yang lainnya).
Adapun larangan ini berlaku untuk memotong dengan cara apapun dan bagian manapun.
Baik itu rambut yang tumbuh di kepala, kumis, ketiak hingga di sekitar kemaluan.
Akan tetapi, menurut Imam Malik dan Imam Syafi’i memotong rambut dan kuku adalah makruh bagi pekurban dari awal Dzulhijjah hingga waktu penyembelihan hewan kurban. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW,
"Barangsiapa yang melihat hilal menandakan masuknya bulan Dzulhijjah dan ia ingin berkurban, maka hendaknya tidak memotong rambut dan kukunya hingga ia berkurban." (HR. Al-Nasai).
3. Mengupah Penyembelih Hewan dengan Bagian Tubuh Hewan Kurban
Dalil dari hal ini adalah riwayat yang disebutkan oleh ‘Ali bin Abi Tholib,
أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ « نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا »
Artinya:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri.”
Dalam hadis tersebut dapat kita ambil hikmahnya bahwa upah penyembelih hewan bukan diambil dari hasil sembelihan qurban.
Namun shohibul qurban hendaknya menyediakan upah khusus dari kantongnya sendiri untuk penyembelih hewan tersebut.
4. Menggagalkan Hewan Kurban yang telah Ditentukan
Jika kita sudah membeli dan berniat untuk berkurban untuk seekor hewan, ada baiknya kita tetap konsisten dengan pilihan kita.
Terlebih jika kita menggagalkan kurban untuk dijual kembali dengan niat yang berbeda, maka perlu diingatkan kembali bahwa kita berkurban hanya untuk Allah SWT.
Namun, jika kita ingin menukarkan hewan kurban kita, niat itu lebih baik daripada berniat untuk menjualnya kembali.
“Jika seseorang telah menetapkan seekor unta untuk diqurbankan, maka janganlah dia menggantinya dengan seekor unta lain; jika seseorang telah menetapkan seekor sapi untuk diqurbankan, maka janganlah dia menggantinya dengan seekor sapi lain; jika seseorang telah menetapkan seekor kambing untuk diqurbankan, maka janganlah dia menggantinya dengan seekor kambing lain; kecuali jika ia mendapatkan sesuatu yang lebih baik daripadanya.” (HR. Muslim)
Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha : Doa, Rukun, Syarat Serta Adab
Sebelum menyembelih hewan qurban, penyembelih harus memotong terlebih dahulu hulqum (jalan napas) dan Mari' (jalan makan), dalam hal ini jika hewan yang disembelih mampu untuk dikendalikan dan disembelih.
Untuk penyembelihan Qurban penyembelih dan hewan yang disembelih harus memposisikan dirinya menghadap kiblat.
Setelah itu, kemudian barulah membaca doa di ketika penyemebelihan dimuali
1. Membaca basmalah
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
“Bismillâhir rahmânir rahîm”
Artinya: “Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih, lagi Maha Penyayang”
2. Baca shalawat untuk Rasulullah saw
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ
Allâhumma shalli alâ sayyidinâ muhammad, wa alâ âli sayyidinâ muhammad.
Artinya: “Tuhanku, limpahkan rahmat untuk Nabi Muhammad SAW dan keluarganya.”
3. Baca takbir tiga kali dan tahmid sekali
اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلهِ الْحَمْدُ
Allâhu akbar, Allâhu akbar, Allâhu akbar, walillâhil hamd
Artinya: “Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala puji bagi-Mu.”
4. Baca doa menyembelih
اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ يَا كَرِيْمُ
Allâhumma hâdzihî minka wa ilaika, fataqabbal minnî yâ karîm
Artinya: “Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya hai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrubku.”
Doa di atas dipanjatkan oleh pekurbannya.
Jika penyembelih membacakan untuk orang lain yang berkurban, maka kata minni diganti dengan menyebut nama pekurbannya, misalnya min Hasan.
Sementara itu, dalam menyembelih kurban juga terdapat berbagai macam kesunnahan sebagai berikut.
1. Memotong wadajain (dua otot yang ada disamping kanan dan kiri)
2. Menggunakan alat penyembelih yang tajam
3. Membaca bismillah
4. Membaca shalawat dan salam pada Nabi Muhammad. Karena menyembelih itu adalah tempat disyari'atkan untuk ingat pada Allah, maka juga disyari'atkan ingat pada Nabi .
Rukun Menyembelih Hewan Qurban
Adapun rukun menyembelih hewan qurban yakni sebagai berikut
(1) pekerjaan menyembelih (Dzabhu),
(2) orang yang menyembelih (dzabih),
(3) hewan yang disembelih,
(4) alat untuk menyembelih.
Syarat Penyembelih Hewan Qurban
(1) orang Islam/orang yang halal dinikahi orang Islam, dan
(2) bila hewannya ghoiru maqdur (tidak dapat dikendalikan), maka disyaratkan orang yang menyembelih adalah orang yang bisa melihat. Jika penyembelih merupakan orang yang buta, anak yang belum tamyiz dan orang yang mabuk, maka sembelihannya dihukumi makruh.
Adab Menyembelih Heewan Qurban
Dalam menyembelih qurban, penyembelih harus mengetahui adab ketika akan menyembelih hewan qurban, apa saja adab yang harus dilakukan penyembelih ketika menyembelih hewan qurban ? simak ulasannnya di bawah ini
Doa yang dibaca Rasulullah SAW, ketika berkurban adalah :
بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ
Ia melanjutkan, jika yang menyembelih adalah yang berkurban, membaca doa berikut:
بِسْمِ اللَّه اللَّهُمَّ وَاللَّهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ، هَذَا
Sedangkan jika yang menyembelih hewan kurban bukan orang yang berkurban, maka orang yang menyembelih membaca doa berikut ini:
.... بِسْمِ اللَّه اللَّهُمَّ وَاللَّهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ، هَذَا عَن
Nama (orang yang berkurban).
Sebagai tambahan, dalam berqurban harus menggunakan pisau yang tajam, dan ketika menyembelih hewan qurban, diutamakan orang yang berkurban.
| Makna dan Lirik Lagu Religi Bila Waktu Telah Berakhir - Opick, Pengingat Bagi Diri Sendiri |
|
|---|
| Jadwal Puasa Rajab Bulan Januari dan Februari 2024, Lengkap dengan Bacaan Niatnya |
|
|---|
| Kapan Jadwal Puasa Bulan Ramadan 2024? Ternyata Muhammadiyah Beda 1 Hari |
|
|---|
| 30 Ucapan Duka Cita atau Belasungkawa Dalam Bahasa Bali dan Artinya, Selain Dumogi Amor Ing Acintya |
|
|---|
| Doa, Amalan, dan Jadwal Puasa Bulan Rajab 2024 Sesuai dengan Anjuran Rasulullah SAW |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Apa-saja-yang-menjadi-larangan-dalam-berkurban-Ada-4-Simak-Selengkapnya-Di-Sini.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.