Rabu, 29 April 2026

Bengkulupedia

Catat! Ini Jadwal PPDB SMP di Bengkulu Selatan, Lengkap dengan Syarat dan Cara Daftar

Pelaksanaan PPBD jenjang SMP di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Selatan akan segera dimulai

Tayang:
Penulis: Ahmad Sendy Kurniawan Putra | Editor: Yunike Karolina
Ahmad Sendy Kurniawan Putra/TribunBengkulu.com
Kadis Dikbud Bengkulu Selatan Novianto menjelaskan pelaksanaan PPDB SMP akan dibuka sejak tanggal 3 sampai 7 Juli 2023. 

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Selatan segera dimulai.

Rencananya, PPDB SMP ini akan mulai dibuka sejak 3 Juli 2023. Hal ini sesuai Intruksi Kadis Dikbud Bengkulu Selatan Novianto, S.Sos, M.Si Nomor : 420/5/ Dikbud-BS/A.4/2023 tentang PPDB Pada Satuan Pendidikan SMP di Kabupaten Bengkulu Selatan.

Dijelaskan, Kadis Dikbud Bengkulu Selatan Novianto, S.Sos, M.Si, pelaksanaan PPDB akan dibuka sejak tanggal 3 sampai 7 Juli 2023. Sedangkan, pengumuman PPDB akan dilakukan pada tanggal 7 Juli 2023.

Lalu, pada tanggal 8 Juli 2023, peserta didik yang dinyatakan diterima akan melakukan daftar ulang. Setelah itu, pada tanggal 10 sampai 12 Juli 2023 peserta didik baru mulai dilakukan pengenalan lingkungan sekolah.

"PPDB ini dapat dilakukan dengan jalur zonasi, jalur prestasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua dan jalur penyandang disabilitas II. Namun, yang paling diutamakan yakni jalur zonasi. Jika pada jalur zonasi kuota tersebut belum terpenuhi, maka dapat dilakukan pada jalur prestasi dan jalur afirmasi," jelas Novianto.

Lanjut Novianto, sebelum melakukan pendaftaran, wajib mengetahui terlebih dahulu syarat-syarat yang wajib disiapkan oleh calon peserta didik.

Salah satunya, yakni berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2023, memiliki ijazah atau  Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD/MI atau berbentuk lain.

"Selain itu, bagi calon peserta didik yang beragama Islam, juga diwajibkan bisa bisa membaca Iqra 6," kata Novianto.

Untuk menjadi perhatian para orangtua, setiap Calon Peserta Didik Baru sesuai dengan perbup, siswa wajib bisa membaca iqra.

Kemudian, setelah syarat di atas lengkap, calon peserta didik juga wajib menyiapkan beberapa persyaratan administrasi yang telah ditetapkan oleh Disdikbud Bengkulu Selatan berikut ini :

SYARAT PENDAFTARAN UMUM :

1. Mengisi Formulir Pendaftaran

2. Foto Copy Kartu Keluarga

3. Foto Copy Akte Kelahiran

4. Rapot Asli

5. SKHUS Asli / Surat Keterangan Lulus

6. Foto Copy KTP Orang Tua / Wali

7. Foto Copy Kartu Indonesia Pintar / KIP (Jika Ada) atau Surat Keterangan Tidak Mampu Dari Lurah

atau Kepala Desa Setempat

8. Pas Photo Yang Terbaru Ukuran 3x4 Sebanyak 2 Lembar

SYARAT PENDAFTARAN JALUR PRESTASI :

1. Jika Kuota Jalur Zonasi belum terpenuhi.
2. Piagam Prestasi Asli Akademik Sekolah Juara 1, 2 dan 3.
3. Piagam Prestasi Asli Non Akdemik Minimal Tingkat Kabupaten.

SYARAT PENDAFTARAN JALUR AFIRMASI :

1. Jika Kuota Jalur Zonasi belum terpenuhi.

2. Surat Keterangan Tidak Mampu Dari Lurah Atau Kepala Desa Setempat.

SYARAT PENDAFTARAN JALUT PINDAH IKUT ORANG TUA :

1. Foto Copy Surat Pindah Orang Tua / SK Bagi PNS Yang Dilegalisir 2. Surat Keterangan Pindah Rayon Dari Sekolah.

"Jika syarat-syarat diatas sudah lengkap, maka para calon peserta didik bisa langsung mendaftarkan ke sekolah sesuai zonasi masing-masing," ungkap Novianto.

Baca juga: Link Pendaftaran PPDB SMA di Provinsi Bengkulu, Simak Jadwal dan Syaratnya Lengkap

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved