Rabu, 15 April 2026

Religi

Macam-macam DAM atau Denda Haji, Ada Dam Nusuk dan Dam Isa'ah Serta Tata Cara Membayarnya

Perjalanan haji adalah salah satu kewajiban bagi umat Muslim yang mampu secara fisik, mental, dan finansial. Setiap tahun, jutaan jamaah dari berbag

Penulis: M Arif Hidayat | Editor: M Arif Hidayat
TribunBengkulu.com
Berikut penjelasan beberapa macam dam yang perlu diperhatikan selama pelaksanaan ibadah haji. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Perjalanan haji adalah salah satu kewajiban bagi umat Muslim yang mampu secara fisik, mental, dan finansial.

Setiap tahun, jutaan jamaah dari berbagai negara memadati Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji.

Dalam rangka menjaga keselamatan dan kenyamanan para jamaah, pemerintah Saudi Arabia dan otoritas terkait telah menerapkan berbagai macam dam yang harus dipatuhi oleh setiap jamaah haji.

Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan beberapa macam dam yang perlu diperhatikan selama pelaksanaan ibadah haji.

Dam secara bahasa berarti darah, sedangkan menurut istilah yakni mengalirkan darah dengan cara memotong hewan ternak, kambing, unta dan sapi di tanah haram dalam rangka memenuhi ketentuan manasik haji.

Macam-macam DAM dalam Haji

Dam dibagi menjadi dua. Pertama adalah Dam Nusuk, yakni Dam bukan karena melakukan kesalahan haji tapi bagi orang yang melaksanakan haji tamattu` atau haji qiran.

Dan yang kedua namanya Dam Isa'ah yakni dam karena jamaah tidak mengerjakan atau meninggalkan wajib haji yakni, tidak berihram dari miqat, tidak mabit di Muzdalifah, tidak mabit di Mina, tidak melontar jumrah, atau tidak melakukan thawaf wada’.

Dam Tamattu` dibayar dengan menyembelih seekor kambing untuk satu orang atau satu ekor unta untuk tujuh orang.

1. Dam Nusuk

Dam Nusuk adalah Dam bukan karena melakukan kesalahan haji tapi bagi orang yang melaksanakan haji tamattu` atau haji qiran.

Dam nusuk merujuk pada kewajiban membayar sejumlah uang sebagai ganti dari pelaksanaan ibadah kurban yang tidak dapat dilakukan oleh jamaah haji.

Ketika jamaah haji tidak dapat melaksanakan nusuk atau menyembelih hewan kurban pada waktu yang ditentukan, baik karena alasan kesehatan, keuangan, atau faktor lainnya, mereka harus membayar dam nusuk sebagai pengganti dari ibadah tersebut.

Hal ini didasarkan pada prinsip penting dalam agama Islam bahwa Allah melihat niat dan upaya seseorang untuk menjalankan perintah-Nya.

Meskipun kurban adalah bagian yang sangat dianjurkan dalam ibadah haji, jika seseorang tidak mampu melakukannya, ia masih dapat memenuhi kewajibannya dengan membayar dam nusuk sebagai pengganti.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved