Jusuf Hamka Tagih Utang ke Negara

Heboh Bos Jalan Tol Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 800 Miliar, Mahfud MD: Silahkan Tagih Kemenkeu

Mahfud MD bahkan siap membantu pengusaha Jusuf Hamka untuk menagih utangnya kepada pemerintah.

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa/Kolase
Kolase Jusuf Hamka (kiri) dan Mahfud MD (kanan). Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD merespon soal Bos Jalan tol Jusuf Hamka alias Babah Alun yang menagih utang sebesar Rp800 miliar kepada pemerintah. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD merespon soal Bos Jalan tol Jusuf Hamka alias Babah Alun yang menagih utang sebesar Rp800 miliar kepada pemerintah.

Mahfud MD bahkan siap membantu pengusaha Jusuf Hamka untuk menagih utangnya kepada pemerintah.

Mahfud meminta Jusuf Hamka berkoordinasi langsung dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Silakan Pak Jusuf Hamka langsung ke Kementerian Keuangan. Nanti kalau perlu bantuan teknis, saya bisa bantu, misalnya dengan memo-memo yang diperlukan atau surat-surat yang diperlukan kalau Bapak memerlukan itu,” kata Mahfud, Minggu (11/6/2023).

Kronologi Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 800 M

Jusuf Hamka menagih utang pada pemerintah sebesar Rp 800 miliar.

Pria yang kerap disapa Abah Alun ini menyampaikan, utang pemerintah itu bermula saat krisis keuangan tahun 1997 sampai 1998.

Kala itu, keadaan perbankan mengalami kesulitan likuditas hingga mengalami kebangkrutan.

Krisis keuangan yang menerpa Indonesia saat itu, membuat berbagai perbankan mengalami kebangkrutan karena likuiditas yang tersendat.

Pemerintah pun meluncurkan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) guna membantu pembayaran kepada para penyimpan deposito atau deposan.

Dari hal itulah, hadir satu bantuan likuditas yang dikenal dengan BLBI, yang merupakan bantuan untuk bank agar bisa membayar kepada deposan-deposan.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Syarifah Bersalah Fitnah Kantor Polisi, Siap Tunjukkan Kesalahan Siswi SMP Jambi

CMNP, perusahaan milik Jusuf Hamka, mempunyai deposito di Bank Yakin Makmur (Bank Yama). Namun, tidak mendapatkan gantinya karena dianggap berafiliasi dengan Bank Yama.

"Pemerintah menganggap kita ada afiliasi karena Bank Yama yang katanya punya Mba Tutut, sedangkan Citra Marga perusahaan tbk," jelasnya.

Pada 2012, Jusuf Hamka menggugat pemerintah ke pengadilan. Hal tersebut tak lain agar mendapatkan ganti atas deposito yang belum dibayarkan itu.

Hasil saat itu, CMNP menang atas gugatannya dan pemerintah harus membayar kewajiban kepada perusahaan berserta bunganya.

Namun, sampai 2015 pemerintah belum juga membayar.

Jusuf Hamka mengungkap utang pemerintah membengkak dengan bunganya menjadi Rp 400 miliar.

"Karena waktu itu pengadilan memerintahkan bayar bunganya sekalian, akhirnya sampai Rp 400 miliar sampai 2015," ujarnya.

Jusuf Hamka juga mengaku, selama delapan tahun ini sudah berusaha menagih utang ini ke Kementerian Keuangan. Namun hasilnya nihil.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved