Jusuf Hamka Tagih Utang ke Negara

Jusuf Hamka Tagih Utang Senilai Rp 850 Miliar ke Negara, Begini Penjelasan Kemenkeu

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban mengatakan, utang tersebut berkaitan dengan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Editor: Hendrik Budiman
Dok. PT Karabha Digdaya/HO kolase TribunBengkulu.com
Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban (kiri) dan Jusuf Hamka (kanan). Kemenkeu sebut perusahaan Jusuf Hamka punya utang ratusan miliar rupiah ke pemerintah. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya merespon heboh soal PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yakni Jusuf Hamka yang memiliki utang senilai ratusan miliar rupiah kepada negara.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban mengatakan, utang tersebut berkaitan dengan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap 3 enitas Grup Citra (Grup CMNP).

Namun, ia tidak merinci nominal utang CMNP.

"Kami sendiri masih memiliki tagihan kepada 3 perusahaan Grup Citra. Ratusan miliar rupiah," kata dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/6/2023).

Rionald menjelaskan, utang itu berasal ketika CMNP masih dikendalikan oleh orang yang sama dengan pengendali Bank Yakin Makmur atau Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut Soeharto.

Rionald menyadari, kewajiban pemerintah untuk membayarkan utang ke CMNP sudah berkekuatan hukum.

Akan tetapi, dengan adanya kewajiban yang dimiliki CMNP kepada pemerintah, Kemenkeu masih akan melakukan peninjauan terhadap penagihan yang disampaikan Jusuf Hamka.

"Intinya saya ingin pastikan dulu yang punya negara itu sudah tuntas apa belum, kalau enggak kan repot," ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyadari kewajiban pemerintah untuk membayarkan utang ke CMNP sudah berkekuatan hukum, dan dirinya menghormati putusan tersebut.

Baca juga: Heboh Bos Jalan Tol Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 800 Miliar, Mahfud MD: Silahkan Tagih Kemenkeu

Akan tetapi, pemerintah disebut perlu melihat kepentingan negara, dalam hal ini berkaitan dengan kewajiban pembayaran utang yang terafiliasi Tutut Soeharto sebagai obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Kita menghormati tetap di satu sisi berbagai proses hukum, tapi juga kita melihat kepentingan negara dan kepentingan dari keuangan," ucapnya.

Kronologi Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 800 M

Jusuf Hamka menagih utang pada pemerintah sebesar Rp 800 miliar.

Pria yang kerap disapa Abah Alun ini menyampaikan, utang pemerintah itu bermula saat krisis keuangan tahun 1997 sampai 1998.

Kala itu, keadaan perbankan mengalami kesulitan likuditas hingga mengalami kebangkrutan.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved