Balita di Samarinda Positif Narkoba
Wanita Pemberi Air Berisi Narkoba ke Balita 3 Tahun di Samarinda Jadi Tersangka, Polisi Dalami Motif
Terungkap nasib tetangga yang berikan air berisi kandungan narkotika yang diminum oleh balita berusia 3 tahun.
Penulis: Kartika Aditia | Editor: Hendrik Budiman
TRIBUNBENGKULU.COM - Terungkap nasib tetangga yang berikan air berisi kandungan narkotika yang diminum oleh balita berusia 3 tahun.
Baru-baru ini heboh balita berinisial N di Samarinda dinyatakan positif narkoba seusai diduga minum air yang diberikan oleh tetangganya.
Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli menyebut tetangga pemberi air minum kepada balita berinisial ST(51) sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Iya tetangganya (tersangka)," ujar dikutip dari TribunJambi.com, Senin (12/6/2023)
Tersangka kini sudah ditahan di Mapolresta Samarinda.
Baca juga: Nasib Balita di Samarinda Positif Narkoba Usai Minum Air dari Tetangga, Reaksinya Bikin Merinding
Sementara dua orang masih dalam pemeriksaan.
Polisi juga masih menyelidiki lebih lanjut soal motif tersangka.
Tersangka kini sudah ditahan di Mapolresta Samarinda.
Tersangka dijerat Pasal 89 juncto Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kronologi Kejadian
Hal tersebut diduga berawal saat korban bersama ibunya berkunjung ke rumah tetangganya.
Adapun tujuan ibu korban mengunjungi rumah tetangga lantaran dimintai tolong untuk dicabutkan uban di rambutnya.
Lalu, tak berselang lama, korban pun merasa haus dan meminta minum kepada ibunya.
Sang anak pun diberi minum oleh tetangganya itu.
Ternyata, air tersebut memiliki kandungan narkotika.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.