Anggota DPR Diduga Lakukan Pelecehan

Kronologi Sugeng Suparwoto Anggota DPR RI Diduga Lakukan Pelecehan Verbal, Kini Dilaporkan ke MKD

Ketua Komisi VII DPR RI Fraksi Nasdem Sugeng Suparwoto dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, tasa dugaan pelecehan seksual.

|
Penulis: Yuni Astuti | Editor: Hendrik Budiman
Kolase TribunBengkulu.com dan TribunNews.com
Kolase Sugeng Suparwato. Kronologi Sugeng Suparwato Anggota DPR RI yang Dilaporkan ke MKD diduga lekaukan pelecehan verbal 

TRIBUNBENGKULU.COM - Ketua Komisi VII DPR RI Fraksi Nasdem Sugeng Suparwoto dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI atas dugaan pelecehan seksual secara verbal.

Sugeng dilaporkan oleh rekan separtainya yang merupakan mantan anggota DPR periode 2014-2019 berinisial AA.

Pengaduan AA diterima langsung oleh pimpinan MKD DPR RI, pada Jumat (9/6/2023).

"Ini di MKD menerima laporan dari mba Ammy Amalia, beliau orangnya hadir, terkait dengan perkara yang sekarang viral di medsos," kata Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman di Ruang Pengaduangan MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/6/2023) dilansir dari Tribunnews.com.

Saat melapor ke MKD Jumat (09/06/2023) pekan lalu, AA membawa sejumlah dokumen yakni percakapan singkat whatsapp antara dirinya dan sugeng sebagai barang bukti.

Sementara itu Sugeng Suparwoto membeberkan isi pesan WhatsApp dirinya dengan perempuan berinisial AA.

AA adalah pelapor Sugeng atas dugaan pelecehan seksual secara verbal.

Sugeng menjelaskan jika dugaan pelecehan seksual verbal itu terjadi di tahun 2022 lalu.

Saat itu dia mengaku jika pelapor ingin bertemu dengannya dan berkomunikasi melalui telepon dan WhatsApp.

Namun, handphone  AA mengalami gangguan ketika tiba di rumah, sehingga komunikasi mereka berlanjut melalui WhatsApp.

"Begitu sampai rumah, maka handphonenya tidak bagus, maka saya WA-WA-an, maka dia mau ketemu saya. Saya bilang 'saya sudah di rumah. Kalau mau ketemu ya silakan saja di rumah', kan begitu," kata Sugeng di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/6/2023).

Ketika itu Sugeng mengaku memang menanyakan aktivitas yang dilakukan pelapor dengan bercanda.

"Dia menyatakan dia juga sudah di rumah, saya tanya ‘lagi ngapain?’ 'lagi mandi'. Itulah yang dikatakannya, tapi dalam suasana-suasana yang bercanda-candaan. Saya bilang ‘foto dong’ itulah sampai di situ," jelasnya

Sugeng menjelaskan jika kejadian tersebut telah terjadi sekitar tahun 2022 lalu.

"Setelah kita cek apa yang diadukan itu ternyata adalah sebuah komunikasi di tahun 2022 yang lalu. Satu tahun lebih yang lalu," ungkapnya.

Dengan adanya laporan ini, Sugeng mengaku cukup terkerjut karena menurutnya selama ini dia tidak pernah melakukan kontak fisik dengan AA.

"Memang saya tidak pernah bersentuhan secara fisik setetes pun, saya tidak pernah menyentuh apa namanya rambutnya, kukunya, pipinya, hidungnya, apalagi tubuhnya," tegasnya.

Dia menyebut laporan tersebut baru bersifat pengaduan masyarakat (Dumas) di Bareskrim Polri.

"Tapi kan diframing sedemikian rupa seolah-olah saya melakukan pelecahan seksual," ujar Sugeng.

MKD Akan Lakukan Pemeriksaan Hari Ini

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akan melakukan klarifikasi atas dugaan pelecehan seksual verbal yang dilaporkan anggota DPR RI periode 2014-2019 berinisial AA terhadap anggota DPR Fraksi NasDem Sugeng Suparwoto.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman dimana keduanya direncanakan akan diperiksa untuk diklarifikasi pada pagi hari ini.

"Ya benar, direncanakan mengundang jam 10," kata Habiburokhman saat dikonfirmasi, Rabu (14/6/2023) dilansir dari Tribunnews.com

Dia juga menjelaskan undangan tersebut dalam rangka kepentingan klarifikasi awal.

Undangan ini merupakan bagian dari mekanisme pemeriksaan perkara usai syarat formil dinyatakan lengkap.

Habiburokhman juga mengatakan jika MKD bakal menggelar rapat pleno menentukan apakah kasus itu bisa dilanjutkan atau tidak.

"Tahap pertama pemeriksaan syarat-syarat formil, berikutnya klarifikasi awal, kemudian kami baru mengadakan sidang pleno untuk menentukan perkara ini lanjut ke pemeriksaan pokok perkara atau tidak," tukasnya.

 

 

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved