Syarat dan Ketentuan Hewan Kurban Hari Raya Idul Adha Sesuai Anjuran Rasulullah

Inilah syarat dan ketentuan hewan untuk kurban sesuai dengan anjuran Rasulullah SAW.

Penulis: Yuni Astuti | Editor: M Arif Hidayat
TribunBengkulu.com
Ini Syarat dan Ketentuan Hewan untuk Kurban serta ciri-cirinya 

TRIBUNBENGKULU.COM - Inilah syarat dan ketentuan hewan kurban sesuai dengan anjuran Rasulullah SAW.

Ibadah kurban adalah bagian dari ibadah di hari raya idul adha, untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dilakukan setelah salat idul adha atau tepat pada hari tasyrik tanggal 10-13 dzulhijjah.

Dalam pelaksanaannya, muslim harus paham mengenai syarat dan ketentuan hewan untuk kurban Idul Adha sesuai dengan ajaran Rasulullah SAW.

Melansir dari laman resmi nu.or.id, berikut ini ulasan mengenai syarat dan ketentuan hewan untuk kurban di hari raya idul Adha.

Kriteria Hewan kurban

Para ulama sepakat bahwa semua hewan ternak boleh dijadikan untuk kurban.

Hanya saja ada perbedaan pendapat mengenai mana yang lebih utama dari jenis-jenis hewan tersebut.

Imam Malik berpendapat bahwa yang paling utama adalah kambing atau domba, kemudian sapi, lalu unta.

Sedangkan Imam al-Syafi’i berpendapat sebaliknya, yaitu yang paling utama adalah unta, disusul kemudian sapi, lalu kambing (Ibn Rusyd: tt: I:315).

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ

"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka." (QS. Al-Hajj: 34)

Namun yang lebih penting dari itu, seorang yang hendak berkurban harus memperhatikan kriteria-kriteria dari hewan yang akan disembelihnya.

Menurut Musthafa Dib al-Bigha: 1978:241, kriteria-kriteria tersebut diklasifisikasikan sesuai dengan usia dan jenis hewan kurban, yaitu:

1. Domba (dha’n) harus mencapai minimal usia satu tahun lebih, atau sudah berganti giginya (al-jadza’).

2. Kambing kacang (ma’z) harus mencapai usia minimal dua tahun lebih.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved