20.959 Peserta BPJS Kesehatan di Bengkulu Tengah Menunggak Iuran, Totalnya hingga Rp 10 Miliar

Sebanyak 20. 959 peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mandiri di Bengkulu Tengah dilaporkan menunggak pembayaran.

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
Suryadi Jaya/TribunBengkulu.com
Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu Martha Kusuma menjelaskan, ada sejumlah program terkait solusi tunggakan iuran warga Bengkulu Tengah yang mencapai Rp 10 miliar. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Sebanyak 20.959 peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mandiri di Bengkulu Tengah dilaporkan menunggak pembayaran. 

Tidak tanggung-tanggung, tunggakan iuran tersebut mencapai Rp 10 miliar pada Desember 2022 lalu dan saat ini semakin bertambah. 

Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu Martha Kusuma menjelaskan, BPJS Kesehatan telah mengeluarkan sejumlah program terkait solusi tunggakan iuran peserta. 

"Solusinya, kita memberikan edukasi kepada peserta dengan program rehab atau pembayaran secara bertahap," ujar Martha, Kamis (15/6/2023). 

Program rehab tersebut akan memudahkan peserta yang kesulitan membayar dengan cara membayar tunggakan secara bertahap selama 12 bulan. 

Untuk mengikuti program tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi mobile JKN. Tetapi, selama pembayaran secara bertahap tersebut, BPJS kesehatan peserta tidak aktif. 

"Tentu kami berharap, peserta BPJS kesehatan mandiri dapat menuntaskan tunggakan tersebut, agar saat digunakan seluruh biaya pengobatan bisa dicover langsung oleh BPJS," ungkapnya. 

"Selain itu, akan ada solusi dari pembayaran tunggakan, setidaknya penunggak bisa dibebaskan dari denda tunggakan atau hanya membayar tunggakan murni saja," kata Martha.

Baca juga: 14 Karyawan Pabrik Karet Bengkulu Tengah Di-PHK, Penjualan Menurun

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved