MUI Pastikan Ajaran Panji Gumilang di Pesantren Al-Zaytun Menyimpang, Salah Satunya Khotib Perempuan
Ajaran Panji Gumilah di Pondok Pesantren Al Zaytun dipastikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyimpang.
Penulis: M Arif Hidayat | Editor: M Arif Hidayat
TRIBUNBENGKULU.COM - Ajaran Panji Gumilah di Pondok Pesantren Al Zaytun dipastikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyimpang.
Banyak ajaran Panji Gumilang yang kontroversi menjadi penyebabnya.
Hal ini ditegaskan Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI Pusat KH Cholil Nafis pada akun instagramnya Kamis (22/6/2023)
Dalam unggahannya, Cholil membagikan surat fatwa yang baru dikeluarkan oleh MUI Pusat dalam menanggapi dugaan ajaran menyimpang Pesantren Al-Zaytun.
Adapun Fatwa MUI Nomor 38 Tahun 2023 tentang Wanita Menjadi Khatib Dalam Rangkaian Salat Jumat.
Fatwa yang diterbitkan tanggal 13 Juni 2023 ini ditandatangani oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan.
Adapun bunyi salah satu fatwa itu berisi "Salat Jumat yang khotbahnya dilakukan oleh wanita di hadapan jamaah laki-laki hukum salat Jumatnya tidak sah,".
Baca juga: Wapres Maruf Amin Angkat Bicara Soal Kontoversi Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun
Maka dari itu kata Cholil apa yang disampaikan Panji Gumilang di mana perempuan boleh khotbah Jumat merupakan menyimpang dari ajaran Islam.
Cholil pun menyarankan Panji Gumilang segera bertaubat.
“Kalau Panji Gumilang meyakini khotibah perempuan boleh dan sah itu kesalahan yang wajib bertaubat,” tulisnya.
MUI memastikan apabila benar Panji Gumilang membolehkan perempuan mengisi khotbah salat Jumat maka hal itu merupakan penyimpangan.
Maka menurutnya, Panji Gumilang juga harus diproses secara hukum karena ucapannya banyak merendahkan ajaran Islam dan membuat gaduh di masyarakat.
“Kalau ini yang diajarkan kepada santri-santri Az-Zaytun itu penyimpangan. PG segera diproses hukum karena ucapannya banyak merendahkan ajaran Islam dan bikin gaduh,” bebernya.
Cholil menjelaskan bahwa MUI akan mengeluarkan satu-persatu fatwa yang memastikan bahwa ada kesalahan dalam ajaran yang disampaikan Panji Gumilang.
“Satu persatu kesalah PG akan dikeluarkan fatwanya,” jelas Cholil.
| Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi Wajibkan Syarat Masuk SD Harus Bisa Baca Tulis Al-Qur'an |
|
|---|
| Sepak Terjang Thomas Alva Edisound, Rela Tidak Tidur 1 Minggu Demi Ciptakan Sound Horeg, Benarkah? |
|
|---|
| Tembus Retail Modern, UMKM di Kepahiang Bengkulu Harus Penuhi Syarat Halal MUI |
|
|---|
| Reaksi Dedi Mulyadi Terkait MUI Haramkan Vasektomi: Kemiskinan Itu Jangan Terlalu Banyak Anak |
|
|---|
| 110 CJH Kepahiang Bengkulu Bakal Terbang ke Tanah Suci 6 Mei 2025, Satu Jemaah Masih Sakit |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.