Kasus Rafael Alun Trisambodo

Alasan KPK Soal Heboh Rumah Mewah Simprug yang Disita dari Rafael Alun Masih Ditinggali Anaknya

Sempat heboh rumah mewah milik eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo di kawasan Simprug, Jakarta Selatan masih dihuni oleh anaknya.

Editor: Hendrik Budiman
Tribin Jogja/Azka Ramadhan
Rumah mewah milik Rafael Alun Trisambodo yang berlokasi di kawasan Timoho Kota Yogyakarta. Rumah tanpak memiliki pagar yang tinggi berwarna hitam. Viral di media sosial Twitter yang menyebutkan rumah sitaan milik mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo di kawasan Simprug, Jakarta Selatan dihuni oleh salah satu anak Rafael. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Sempat heboh rumah mewah milik eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo di kawasan Simprug, Jakarta Selatan masih dihuni oleh salah satu anak Rafael.

Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan telah menyita aset milik mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II tersebut.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, aset berupa rumah atau bangunan yang telah disita masih bisa ditinggali.

Nantinya jika Rafael Alun divonis bersalah atas kasus korupsi dan harta yang disita tersebut dirampas, maka KPK akan melakukan eksekusi dengan cara rumah dikosongkan dan dilelang untuk kas negara.

"Adapun secara teknis, barang sitaan berupa rumah ataupun bangunan dalam proses penyitaan di penyidikan dapat dilakukan perawatan dengan cara dititip rawat kepada penghuninya," kata Ali, Rabu (5/7/2023).

"Namun, sama sekali barang tersebut tidak dapat dialihkan kepada pihak lain oleh penghuni dimaksud," tambahnya.

Ali memastikan KPK masih terus memantau aset-aset sitaan para tersangka korupsi dan memastikan nilainya tidak berkurang secara ekonomis.

"Sehingga untuk itu lah KPK sejak tahun 2020 telah membentuk direktorat khusus yang menangani dan mengelola barang bukti, sitaan dan rampasan serta melakukan eksekusinya," kata dia.

Menantu Rafael Alun Masih Tinggali Rumah

Momen saat menantu Rafel Alun Trisambodo, Vanessa Veronica Tiktok-an bikin geger media sosial.

Pasalnya, dalam video TikTok tersebut Vanessa terlihat sedang berada di rumah mewah di Simprug, Jakarta Selatan yang diketahui telah disita KPK.

Video Vanessa saat main TikTok itu lantas diunggah oleh akun twitter @logikapolitikid hingga viral dan menuai sorotan.

"Pada tgl 13/6 istrnya Christo masih asik main Tiktok di Rumah Simprug. Padahal jauh2 hari sebelumnya @KPK_RI bilang klo rumah itu udah disita.," tulis akun tersebut sambil menandai twitter KPK, Rabu (28/6/2023).

Baca juga: Menantu Rafael Alun Masih Main TikTok di Rumah Mewah Simprug Jaksel yang Telah Disita KPK

Tak hanya itu saja, pada gambar klainya dalam postingan tersebut terlihat potret saat Mario Dandy yang berada didalam kamar tersebut.

"Biar gak ngeles Bukti itu rumah simprug, gue kasi poto si Anak S**an waktu di rumah simprug & Vanessa sdg main tiktok di kamar yg sama," sambung tulisan tersebut.

Akun Twitter tersebut juga memmperlihatkan Vanessa juga diketahui membuat konten lagi diduga di lantai 2 dari rumah mewah yang kabarnya disita oleh KPK itu.

"Itu lokasi rumah Simprug lantai 2," lanjut akun tersebut.

Mengatahui postingan TikToknya mendadak viral di media sosoal Vanessa pun terciduk telah menghapus postingan tersebut.

"Postingan di TikToknya udah ilang dong," tulisnya lagi sambil melampirkan tangakpan layar Tiktok menantu Rafel Alun Trisambodo itu saja.

Selain rumah mewah Simprug, @logikapolitikid juga membongkar bahwa salah satu kost Mario Dandy Satriyo di Mendawai juga masih beroperasi.

Unggahan tersebut pun kini ramai diperbincangan oleh warganet.

"Selama Mario Masih cengengesan berarti duitnya Masih banyak, cengengesannya Mario bukan krn stress bakal dipenjara, bukan tp krn dia Tau duitnya msh banyak bisa jamin dia hidup enak di penjara," tulis salah satu warganet.

"Perlu dievaluasi nih kinerja @official.kpk semoga didengar oleh @dpr_ri @jokowi," tulis warganet lainya.

"Parah nih klw bener kayak gini Pak @jokowi prof @mohmahfudmd gak tau lagi kemana harus lapor," timpal warganet lainya lagi.

KPK Sita Aset Senilai Rp150 Miliar Rafael Alun, Termasuk Rumah di Simprug

Melansir dari Tribunnews, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 20 aset tanah dan bangunan milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo senilai Rp150 miliar.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyitaan puluhan tanah di Jakarta, Yogyakarta, dan Manado itu terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Dari hasil penelusuran, penyitaan aset RAT dilakukan di tiga kota. Pertama, sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara. Adapun total dari 20 aset yang disita ini jumlahnya mencapai Rp150 miliar," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (22/6).

Status Rafael Alun sebagai tersangka di KPK berawal temuan hartanya yang dinilai tak wajar. Transaksi mencurigakannya dipantau oleh PPATK.

KPK kemudian menindaklanjutinya dengan klarifikasi LHKPN yang kemudian berlanjut ke penyidikan hingga menjadi tersangka.

Dalam LHKPN terakhirnya, Rafael Alun melaporkan harta dengan total Rp 56 miliar. Ternyata, hartanya jauh lebih besar dari itu.

Ali menjelaskan penyitaan aset-aset Rafael tersebut adalah langkah KPK dalam melakukan optimalisasi pemulihan aset pelaku tindak pidana korupsi.

"Hal ini sejalan dengan target KPK untuk melakukan asset recovery keuangan negara sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi di Indonesia," ujarnya.

Rafael diproses hukum KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$90.000 atau sekitar Rp1,35 miliar.

Rafael, ketika menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.

Diduga, Rafael Alun menerima gratifikasi dari para wajib pajak hingga USD 90 ribu atau sekitar Rp 1.347.804.000.

Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME). KPK mengatakan beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

Dalam penyidikan, KPK turut menemukan safe deposit box yang diduga milik Rafael Alun.

Di dalamnya, terdapat uang Rp 32,2 miliar. Sumber uang tersebut masih didalami penyidik.

Dari kasus gratifikasi itu kemudian dikembangkan terus oleh penyidik KPK hingga kemudian Rafael dijerat pencucian uang yang nilainya mencapai Rp 100 miliar.

Orang tua Mario Dandy itu disebut menyembunyikan hasil korupsinya dengan berbagai cara, salah satunya pembelian aset.

KPK juga telah menyita dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser saat melakukan penggeledahan di kota Solo, Jawa Tengah dan menyita satu motor gede Triumph 1.200 cc saat penggeledahan di Yogyakarta.

Tim penyidik KPK juga menyita rumah di Simprug, Jakarta Selatan, rumah kos di Blok M, dan kontrakan milik Rafael di Meruya, Jakarta Barat.

Selain itu, satu unit motor gede Harley Davidson yang kerap dipamerkan anak Rafael, Mario Dandy Satriyo, juga sudah disita saat tim KPK menggeledah dua rumah kediaman adik Rafael di Cirendeu, Tangerang Selatan, beberapa waktu lalu.


Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved