Baru Dilantik Jadi DPRD Bengkulu Selatan, Kursi Wadimin Belum Aman, Supardi Gugat Gubernur

Wadimin sah menjadi pengganti antar waktu (PAW) Supardi dari Partai Beringin Karya (Bekarya) setelah selesai melalui sidang paripurna Senin (26/6/2023

Penulis: Ahmad Sendy Kurniawan Putra | Editor: M Arif Hidayat
Ho Tribunbengkulu.com
Kuasa Hukum Supardi, Edi Rusman menjelaskan perkara mengugat Gubernur Bengkulu sudah memasuki agenda sidang PTUN Bengkulu, pada Rubu (12/7/2023) pekan depan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.Com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Baru seminggu dilantik menjadi anggota DPRD Bengkulu Selatan PAW pada Senin (26/6/2023) lalu. Posisi Wadimin ternyata masih belum aman.

Pasalnya, Supardi yang dipecat dari Partai Berkarya dan posisinya di PAW melakukan perlawanan dengan menggugat Gubernur Bengkulu.

Supardi melalui kuasa hukum adv. Edi Rusman, SH, MH menilai proses PAW yang dilakukan tersebut dinilai cacat hukum.

"Tentunya PAW yang dikeluarkan oleh Gubernur Bengkulu tersebut melanggar aturan dan cacat hukum. Maka itu kami melayangkan gugatan ke PTUN Bengkulu," ungkap Edi Rusman

Ditambahkannya, sidang pertama akan digelar pada Rabu (12/7/2023) Pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tatan Usaha Negara (PTUN) Bengkulu, dengan nomor perkara 15/G/2023/PTUN.BKL.

"Pekan depan (Rabu, 12/7/2023) kita ada agenda sidang pertama," kata Edi.

Dalam sidang pertama nantinya dengan agenda pemeriksaan gugatan seperti syarat-syarat yang belum lengkap akan dilengkapi terlebih dahulu. Jika nanti ditemukan maka akan dilakukan pelengkapan terlebih dahulu.

"Agenda sidang pertama pemeriksaan gugatan. Seperti pemeriksaan berkas administrasi. Jika memang ada kekurangan maka harus dilengkapi dan baru menunggu sidang selanjutnya," jelasnya.

Sebelumnya, perkara ini memang disebabkan dengan adanya dualisme kepengurusan Parpol. Dimana Wadimin dibarisan kubu Muhdi PR, sedangkan Supardi merupakan barisan kubu Tomi Suharto.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved