Pengantin Baru di Bogor Hilang

Anggi Anggraeni Sudah Pulang ke Rumah Tapi Tak Berani Muncul, Kepala Dusun Ungkap Kondisinya

Begini kondisi Anggi Anggraeni, pengantin baru di Bogor yang dinyatakan hilang setelah sehari setelah akad nikah.

|
Penulis: Kartika Aditia | Editor: M Syah Beni
Kolase TribunBengkulu.com / Tribunnews.com / TikTok Fahmi Husaeni
Anggi Anggraeni Sudah Pulang ke Rumah Tapi Tak Berani Muncul, Kepala Dusun Ungkap Kondisinya 

Cerai Sebelum Berhubungan Suami Istri, Keluarga Anggi Harus Kembalikan Setengah Mahar Kepada Fahmi

Pemberitaan mengenai Anggi Anggraeni pengantin baru di Bogor yang hilang setelah melakukan akad nikah dengan Fahmi Husaeni masih menjadi sorotan.

Salah satunya adalah seorang Ustad yang mengatakan jikadalam hukum Islam keluarga Anggi Anggareni harus mengembalikan setengah mahar kepada Fahmi Husaeni.

Dan kini, akhirnya Anggi Anggraeni telah ditemukan keberadaannya, dimana Anggi ternyata pergi dengan mantan kekasihnya.

Hingga akhirnya sang suami Fahmi Husaeni menceraikan Anggi Anggraeni melalui mediasi yang berlangsung di Polsek Rancabungur.

Di Polsek Rancabungur, Fahmi Husaeni membuat pernyataan bahwasannya dia telah menceraikan Anggi Anggareni.

Video itu tentu saja membuat warganet turut berkomentar.

Salah satunya adalah ustadz Fikri Habibullah Muharram melalui akun instagram @fikri.habibullah.muharram yang merupakan seorang ustadz jebolan dari AKSI Indonesia

Ustadz Fikri Habibullah Muharram ini turut memberikan komentar di salah satu akun media di Bogor, ia menuliskan jika pihak perempuan harus membayar setengah dari mahar yang telah diberikan pihak lelaki.

Hal ini dia sampaikan berdasarkan surah Al-Baqarah 237.

"Dan jika kamu menceraikan mereka sebelum kamu sentuh (campur), pada hal kamu sudah menentukan maharnya, maka (bayarlah) seperdua dari yang telah kamu tentukan.” Al-Baqoroh 237," tulis akun @fikri.habibullah.muharram.

"Itu mas kawin harus dikembalikan setengahnya. Tapi seserahan tarik semuaaaa + tuntut ganti rugi kerugian moril yg nilainya lebih dari harga mahar," tambah @fikri.habibullah.muharram.

Surat Al-Baqarah ayah 237

وَاِنْ طَلَّقْتُمُوْهُنَّ مِنْ قَبْلِ اَنْ تَمَسُّوْهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيْضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ اِلَّآ اَنْ يَّعْفُوْنَ اَوْ يَعْفُوَا الَّذِيْ بِيَدِهٖ عُقْدَةُ النِّكَاحِ ۗ وَاَنْ تَعْفُوْٓا اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۗ وَلَا تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

Dan jika kamu menceraikan mereka sebelum kamu sentuh (campuri), padahal kamu sudah menentukan Maharnya, maka (bayarlah) seperdua dari yang telah kamu tentukan, kecuali jika mereka (membebaskan) atau dibebaskan oleh orang yang akad nikah ada di tangannya. Pembebasan itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu lupa kebaikan di antara kamu. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved