Pengantin Baru di Bogor Hilang

Penjelasan PA Soal Fahmi Disarankan Ajukan Pembatalan Nikah Usai Ditinggal Anggi Pengantin di Bogor

Kabar perceraian Fahmi Husaeni penganti di Bogor saat ini masih menyita perhatian publik.

Penulis: Kartika Aditia | Editor: Hendrik Budiman
Tangkapan Layar Pagi Pagi Ambyar di YouTube TRANS TV Official
Fahmi Husaeni. Penjelasan Pengadilan Agama Soal Fahmi Disarankan Ajukan Pembatalan Nikah Agar Statusnya Tetap Lajang 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kabar perceraian Fahmi Husaeni penganti di Bogor saat ini masih menyita perhatian publik.

Bagaimana tidak, status Fahmi Husaeni seketika menjadi duda meski belum sempat melakukan malam pertema setelah menikahi gadis pujaan hatinya.

Bukan tanpa alasan, Fahmi yang baru sehari menikahi Anggi Anggraeni pengantin wanita di bogor jutsru dikhianati dan ditinggal kabur oleh sang istri.

Sempat diduga diculik, Anggi ternyata ditemukan sedang bersama mantan pacarnya yang bernama Adriaman Lase.

Hal itulah yang membuat Fahmi kecewa dan sakit hati hingga memilih untuk menceraikan Anggi dan mengembalikan wanita yang baru dinikahinya itu ke keluarganya.

Baca juga: Fahmi Disarankan Ajukan Pembatalan Nikah, Usai Anggi Anggareni Pilih Kabur Bareng Mantan

Sebelumnya, beberapa warganet menyarankan agar Fahmi mengajukan surat pembatalan pernikahan sebelum enam bulan.

Hal itu diungkapkan warganet dengan akun @Faarastore di unggajan TikTok Fahmi.

"Minta surat pembatalan menikah aja bang , sebelum 6 bln..jdi sttusnya masih lajang...smoga di baca yaa," tulis akun @Faarstore

Komentar dari salah satu warganet tersebut kemudian langung di jawab Fahmi.

"Bisa emang ka," tanya Fahmi

"Bisa bang apalagi katanya Abang belum malam pertama jadi bener bener lajang," sahut warganet lainya.

Lantas, apakah Fahmi Husaeni benar-benar bisa mengajukan pembatalan nikah seperti yang dikatakan warganet agar statusnya tetap lajang?

Melansir dari Humas Pengadilan Agama Cibinong Kelas 1A Cibinong, Dadang Karim menerangkan, dalam kasus tersebut apabila Fahmi Husaeni mengajukan permohonan cerai dan dikabulkan oleh hakim di Pengadilan Agama, maka ia akan berstatus duda.

Menurutnya, dalam konteks hukum yang dilihat adalah akad nikahnya, yang telah sah dilakukan dan diakui oleh negara.

"Menurut hukum yang dilihat itu adalah akad, akad itu berarti ada perkawinan, ketika dia sudah kawin," ujarnya dikutip dari TribunnewsBogor.com, Jumat (14/7/2023).

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved