Pemuda di Bengkulu Aniaya Pacar
Pemuda di Bengkulu Ternyata Sudah 2 Kali Aniaya Pacar Gegara Cemburu Simpan Nomor Pria Lain
Pemuda di Bengkulu Ini Ternyata Sudah 2 Kali Aniaya Pacar, Akibat Banyak Simpan Nomor Pria Lain
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Seorang pemuda di Bengkulu, IA (20) warga Kelurahan Tanah Patah Kota Bengkulu, ternyata sudah 2 kali aniaya pacar, akibat sang pacar banyak simpan nomor pria lain.
Kejadian penganiayaan yang pertama dilakukan pelaku IA pada korban CR (20) warga Kelurahan Lempuing Kota Bengkulu, pada bulan Januari 2023 lalu.
Namun saat itu tidak sampai berakhir pada laporan polisi, keduanya memutuskan untuk berdamai.
Selain itu mereka juga memutuskan untuk melanjutkan hubungan mereka dan beberapa saat keduanya tidak pernah cekcok lagi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Cemburu Pacar Banyak Simpan Nomor Pria, Pemuda di Bengkulu Aniaya Sang Pacar
Namun belakangan korban CR ketahuan menyimpan nomor banyak pria yang membuat pelaku geram.
Belum lagi karena korban CR enggan menghapus nomor para lelaki yang ada di handphone miliknya, semakin membuat pelaku naik pitam.
Sehingga pada hari Selasa, 11 Juli 2023 lalu pelaku IA melakukan tindak penganiayaan terhadap CR.
"Penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap pacarnya sudah 2 kali, untuk yang pertama pada bulan Januari lalu, namun sempat berdamai," ungkap Kapolsek Ratu Agung, IPTU Edi H Purba melalui Kanit Reskrim, AIPTU Nova Reko, Sabtu (15/7/2023).
Kronologi Pemuda Aniaya Pacar
Kronologi aksi penganiayaan tersebut dilakukan pelaku terhadap korban, di salah satu toko bangunan yang ada di kawasan Kelurahan Tanah Patah Kota Bengkulu.
Saat itu pelaku tiba-tiba datang ke toko bangunan tersebut, yang kebetulan korban ada di tempat tersebut.
Seketika pelaku langsung marah-marah menuduh pelaku ada hubungan dengan pria lain, dan kemudian langsung menganiaya korban dengan membanting korban.
Bahkan pelaku juga sempat melukai korban yang merupakan pacarnya tersebut dengan menggunakan pisau, pada tangan sebelah kiri.
Setelah melihat korban yang terluka, pelaku langsung pergi untuk melarikan diri dari tempat tersebut.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma, sakit di bagian basan dan luka gores pada tangan sebelah kiri.
Selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian yang ia alami ke Polsek Ratu Agung Kota Bengkulu.
Dari laporan korban tersebut, Tim Opsnal Polsek Ratu Agung langsung mengumpulkan bahan keterangan dan melakukan penyelidikan.
Baca juga: BREAKING NEWS: 16 Ternak di Rejang Lebong Terjangkit Virus LSD, Peternak Diminta Waspada
Setelah mengantongi identitas pelaku, polisi kemudian mengetahui bahwa pelaku bekerja di salah satu hotel yang ada di Bengkulu.
Selanjutnya polisi langsung mendatangi pelaku di tempat kerjanya, dan langsung membawa pelaku ke Polsek Ratu Agung, untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Pelaku akan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun," kata Nova.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pelaku-aniaya-pacar-2.jpg)