Polisi Tembak Polisi

Dua Oknum Polisi Tersangka yang Tewaskan Bripda IDF Terancam Hukuman Mati

Dua anggota Densus 88 Antiteror Polri yakni Bripda IMS dan Bripka IG terancam hukuman mati. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya

Editor: M Arif Hidayat
Ho TribunBengkulu.com
Dua anggota Densus 88 Antiteror Polri yakni Bripda IMS dan Bripka IG terancam hukuman mati, keduanya tersangka tewasnya Bripda IDF 

Aswin mengatakan Bripda Ignatius tertembak oleh salah satu rekannya saat mengeluarkan senjata api dari dalam tas.

Senjata api itu disebut milik Bripda IMS, Namun belum dijelaskan siapa yang mengambil senpi tersebut.

"Yang terjadi adalah kelalaian anggota pada saat mengeluarkan senjata dari tas kemudian meletus dan mengenai rekannya yang berada di depannya," ucapnya.

Hingga saat ini, Aswin mengatakan, pihaknya bersama Satreskrim Polres Bogor tengah mengusut kasus ini. Baik dari sisi pidana maupun etik dan disiplin.

"Permasalahannya sedang ditangani bersama oleh Densus dan Polres Bogor. Nanti penyidik Polres dan Densus akan mengupdate perkembangannya," tutur Aswin.

Kronologi Tewasnya Bripda IDF

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu mengungkapkan kronologi insiden tewasnya anggota Densus 88 Polri Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage alias Bripda IDF, yang tertembak rekannya sendiri.

Insiden itu terjadi di Rusun Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/7/2023).

Dikatakan Rio Wahyu, pada saat kejadian pelaku Bripda IM tengah berkumpul di kamar milik saksi AY dan AN yang juga anggota Polri sambil mengkonsumsi minuman keras.

"Dan tersangka IM menunjukan senjata api yang dia bawa kepada dua saksi yaitu AY dan AN dalam keadaan magasin tidak terpasang," kata Rio dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jum'at (28/7/2023).

Kemudian usai menunjukan senjata itu kepada saksi, tersangka IM kembali memasukan senjata beserta magasin tersebut ke dalam tas miliknya.

Berdasarkan hasil rekaman CCTV yang didapat pihaknya, sekitar pukul 01.39 WIB korban terlihat masuk ke dalam kamar yang terdapat tersangka dan para saksi.

"Dan menurut keterangan AN dan AY tersangka IM kembali mengeluarkan dan menunjukan senpi yang tadi ditunjukan kepada saksi, ditunjukan (kembali) kepada korban ID," jelasnya.

Namun lanjut Rio, pada saat tersangka menunjukan senjata api itu kepada korban Bripda Ignatius, lalu senjata api itu tiba-tiba meletus dan mengenai leher korban.

"Serta terkena bagian telinga sebelah kanan menembus ke tengkuk belakang sebelah kiri," ujarnya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved