OTT KPK di Basarnas

TNI Langsung Datangi KPK Imbas Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi Tersangka Kasus Suap Pengadaan

NI langsung mendatangi KPK (komisi pemberantasan korupsi) imbas Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi usai ditetapkan tersangka kasus suap

Editor: Hendrik Budiman
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Komanadan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko dan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mendatangi gedung Merah Putih Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK), Jumat (28/7/2023). 

TRIBUNBENGKULU.COM - TNI langsung mendatangi KPK (komisi pemberantasan korupsi) imbas Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi usai ditetapkan tersangka kasus suap pengadaan.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Marsekal Muda TNI Agung Handoko mengatakan kedatangan pihaknya itu untuk berkoordinasi dengan KPK.

Hal itu mengenai barang bukti kasus dugaan suap Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi.

Agung mengatakan, pihaknya akan menyelesaikan perkara dugaan suap Kabasrnas yang disebut mencapai Rp 88,3 miliar.

“Kita mau menyelesaikan,” kata Agung saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/7/2023).

Adapun Agung tiba di gedung KPK bersama sejumlah perwira tinggi militer. Mereka adalah Kepala Badan Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro.

Kemudian, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Mayjen Wahyoedho Indrajit, dan Oditur Jenderal (Orjen) TNI, Laksamana Muda, Nazali Lempo dan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono.

Sebagai informasi, dalam konferensi pers di Mabes TNI CIlangkap, pihak Puspom TNI memandang penetapan tersangka terhadap Kabasarnas tidak sesuai prosedur.

Sebab, Kabasarnas merupakan prajurit TNI dan tunduk pada ketentuan militer.

Sebelumnya, KPK menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya, Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.

Afri merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas. Ia juga merupakan prajurit TNI Angkatan Udara (AU) berpangkat Letkol Adm.

Mereka diduga menerima suap hingga Rp 88,3 miliar sejak 2021-2023 dari berbagai pihak. KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka.

Baca juga: TNI Sebut KPK Salahi Ketentuan Tetapkan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi Tersangka Kasus Suap

Sebagian dari terduga penyuap itu adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

Mereka memberikan uang sekitar Rp 5 miliar kepada Henri melalui Afri karena ditetapkan sebagai pemenang lelang pengadaan peralatan di Basarnas.

Pengusutan dugaan korupsi di Basarnas diungkap ke publik setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023).

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved