Siswa Laporkan Guru yang Dianiaya Orangtuanya Hingga Buta di Rejang Lebong, Bukan Laporan Balik

Seorang siswa SMAN 7 Rejang Lebong berinisial PDM (16) warga Simpang Beliti Kecamatan Binduriang melaporkan guru olahraga yakni Zaharman(58)ke Polres.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: M Arif Hidayat
HO Tribunbengkulu
Kuasa Hukum PDM, Indra Sapri menyatakan laporan kliennya bukan laporan balasan. 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Seorang siswa SMAN 7 Rejang Lebong berinisial PDM (16) warga Simpang Beliti Kecamatan Binduriang melaporkan guru olahraga yakni Zaharman (58) ke Polres Rejang Lebong.

Berbekal hasil visum, PDM melaporkan gurunya itu berkaitan dengan dugaan tindak kekerasan terhadap anak. PDM sendiri merupakan anak dari AJ (45) yang melakukan aksi penganiayaan terhadap Zaharman hingga mengalami kebutaan.

Penasehat Hukum LBH Kota Curup, Indra Sapri yang mendampingi PDM membenarkan bahwa pihaknya telah melapor ke Polres Rejang Lebong.

Ia menegaskan bahwa laporan itu bukan laporan balik untuk membalas laporan terkait aksi penganiayaan yang dilakukan ayah kliennya terhadap gurunya.

Indra menegaskan bahwa laporan itu adalah murni terkait dengan dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh Zaharman terhadap kliennya.

"Bukan laporan balik ya, perlu digaris bawahi itu, bukan ada tujuan tertentu, ini murni laporan terkait tindakan kekerasan yang dialami oleh kliennya,"sampai Indra.

Indra menambahkan, pihaknya dalam memperkuat laporan tersebut telah melampirkan bukti visum.

Bahkan juga telah mempersiapkan saksi yang melihat kejadian dugaan tindak kekerasaan yang dialami oleh kliennya.

Yang mana kliennya ini mengalami memar dibagian mata. Memar itu akibat tendangan dari sang guru yang mengenai bagian pelipis mata kliennya.

"Ada bukti visumnya, juga saksinya ada," lanjut Indra.

Selain itu, pihaknya dan juga keluarga dari kliennya mengaku prihatin terhadap kejadian yang menimpa Zaharman.

Pihaknya juga setuju untuk proses hukum terkait aksi penganiayaan yang dilakukan ayah kliennya yakni AJ terhadap Zaharman terus dilakukan.

Namun ia berharap tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru tersebut ke kliennya bisa diproses juga.

"Bagi kami, bukan melapor balik, apalagi katanya untuk meniadakan perbuatan ayah kliennya terhadap guru itu, untuk yang kejadian itu tetap harus diproses hukum,tapi yang ini ya terkait tindakan kekerasan yang dialami oleh kliennya,"tutup Indra.

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved