Kontroversi Pimpinan Ponpes Al Zaytun
Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Semakin Meluas, Berpeluang Ada Tersangka Lain
Kasus penistaan agama yang melibatkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun semakin meluas, Bareskrim Polri menyebut ada peluang tersangka lain
TRIBUNBENGKULU.COM - Kasus penistaan agama yang melibatkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun semakin meluas, Bareskrim Polri menyebut ada peluang tersangka lain selain Panji Gumilang.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, kasus penistaan agama tersebut masih didalami apakah ada keterlibatan pihak lain.
"Untuk lebih lanjut kita akan memperdalam. Ini makanya beberapa hari ini kita akan memperdalam apakah ada tersangka lainnya," kata Djuhandani seperti dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (5/8/2023).
Diketahui, Bareskrim Polri menggeledah Pondok Pesantren Al-Zaytun pada Jumat (4/8/2023) kemarin.
Hal tersebut juga termasuk dalam upaya pendalaman pihak-pihak yang terlibat.
Nantinya, hasil penggeledahan tersebut juga akan dijadikan sebagai bahan penyelidikan termasuk unsur pidana lainnya.
"Pada prinsipnya kita sudah melaksanakan penggeledahan nanti kita analisa kembali, kita jadikan bahan penyelidikan kembali apakah ada juga pidana pidana lain seperti yang kemarin disampaikan," tuturnya.
Baca juga: Ponpes Al Zaytun Digeledah, Bareskrim Polri Cari Alat Bukti Terkait Penistaan Agama Panji Gumilang
Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.
Adapun Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Penyidik sendiri saat ini telah melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 tahun ke depan.
Polemik Panji Gumilang
Untuk informasi, Panji Gumilang sendiri terseret sejumlah kasus yang sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Polri.
Pimpinan ponpes Al-Zaytun tersebut awalnya diduga melakukan penistaan agama atas pernyataan-pernyataan yang mengundang polemik.
Selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.
Selanjutnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan baru kepada Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/krontroversi-panji-gumilang-Al-Zaytun-667.jpg)