Polemik Pratiwi Noviyanthi vs Dinsos

Dinsos Kota Tangerang Bantah Ambil Paksa Anak-anak Asuh Pratiwi Noviyanthi

Polemik anatara Dinas Kota Tangeran dan pratiwi Noviyanthi masih menjadi sorotan publik.

Penulis: Yuni Astuti | Editor: Hendrik Budiman
Kolase TribunBengkulu.com / Kompas.com / IG pratiwinoviyanthi
Kolase Mulyani Kadinsos Kota Tangerang (kiri) dan Pratiwi Novoyanthi (kanan). Dinsos Kota Tangerang Bantah Ambil Paksa Anak-anak Asuh Pratiwi Noviyanthi 

TRIBUNBENGKULU.COM - Polemik anatara Dinas Kota Tangeran dan pratiwi Noviyanthi masih menjadi sorotan publik.

Pasalnya Dinas Sosial Kota Tangerang diduga mengambil paksa anak asuh youtuber Pratiwi Noviyanthi.

Adanya kasus ini membaut masyarakat geram dengan tindakan dari Dinas Sosial Kota Tangerang.

Terbaru, saat ditanya apakah delik pidana dari Pratiwi Noviyanthi seorang youtuber yang merawat anak yang terlantar, Dinas Sosial kota Tangaerang menjawab tidak tahu.

"Kalau di akta yayasannya, sekretariatnya berada di Kabupaten Tangerang, tetapi peristiwa yang terjadi di rumah yang ada ODGJ ada bayi, itu domisilinya di kota, karena sekretariat yang ada di akta itu sedang direnovasi menurut mbak Novi, kemudian kaitannya apa, orang yang merawat orang di pinggir jalan atau korban atau mislanya lahir dari ODGJ, kan gak pernah ada yang ngurus termasuk keluarganya, terus mbak Novi ngurus ni, kemudian diurus di rumahnya, masalahnya apa?" tanya Dedi Mulyadi dilansir dari Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel, Selasa (8/8/2023).

"Iya masalahnya proses secara legalitasnya, karena Kabareskrim dan Kemensos menanyakan legalitasnya, saat ditanya mbak Novi tidak bisa menunjukkan secara legalitas,"ujar salah satu anggota Dinas Sosial Tangerang.

"Ohh itu kan legalitas pak itu artinya kan aspek formal administrasi pak, kalau dari sisi personal orang kan boleh dong, ada bayi di pinggir jalan saya bawa ke rumah saya, saya urus oleh asisten rumah tangga kan itu boleh kan?" tanya Dedi Mulyadi

"Boleh tapi kalau secara aturan ketika dia sudah menampung dan ada proses yang lainnya itukan ada proses legalnya," jelas anggotan Dinsos Kota Tangerang

"Iya artinya ada ni 10 orang anak-anak yang saya temukan di jalan, saya urus di rumah, ga pake yayasan itu boleh kan?" tanay Dedi Mulyadi

"Iya itu boleh, tetap masuk peran masyarakat tapi di situ ada proses juga lapor ke polisi karena di situ ada proses menampung, eks eks ODGJ yang ada di Indonesia," jelas anggota dinas Kota Tangerang

"Ni delik pidananya apa, ketika kita ngurus, anak-anak di pinggir jalan, kemudian yang diindikasikan ke pidana ketika orang, ngurus anak-anak terlantar, ngurus bayi apa kira-kira yang menjadi delik pidananya?" tanya Dedi

"Kita gak bisa jawab itu, karena ga bisa jawab,"jelas Mulyani Kadinsos Tangerang

Dedi Mulyadi juga menanyakan mengapa orang mengurus orang terlantar itu tidak diperbolehkan.

"Gini pak asumsi publik kan begini, ni orang ngurus orang terlantar kok dimasalahin gitu loh, persepsi publik gitu, ni kan banyak orang yang di jalan terlantar, kan tidak ditangani oleh negara itukan pak, ini ada orang ni yang ngurusin kok ga boleh, apa sih yang gak boleh?" tanya Dedi Mulyadi

"Kan bukan itu pak persoalannya pak, ini yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian, jadi kami juga gak tau, jadi persoalannya itu," ungkap Mulyani.

Baca juga: Momen Anggota Dinsos Kota Tangerang Kewalahan saat Urus Anak Asuh Pratiwi Noviyanthi yang Nangis

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved