Minggu, 19 April 2026

Program Asimilasi Dihentikan, Lapas Curup Catat 654 Narapidana Penerima Asimilasi Bebas

Program Asimilasi Dihentikan, Tercatat 654 Narapidana Bebas Sejak 2020. Ada 23 narapidana gagal karena bermasalah

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: M Arif Hidayat
M Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu.com
Program asimilasi di Lapas Klas IIA Curup telah dihentikan, tercatat ada 654 narapidana yang mendapatkannya. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Sehubungan dengan berakhirnya pandemi Covid-19, program asimilasi di rumah bagi narapidana juga telah dihentikan.

Pemberhentian asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak didik terhitung sejak tanggal 1 Juli 2023 lalu.

Tercatat sejak tahun 2020 lalu program ini dilaksanakan, ada 654 narapidana yang mendapatkannya.

Meskipun begitu, ada 23 narapidana yang batal mendapatkan asimilasi karena melakukan pelanggaran.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Curup, Hadi Wijaya AMd IP SH MSi mengatakan sejak program asimilasi dilaksanakan ini di Lapas Klas IIA Curup terdapat 654 narapidana yang bebas dari masa pidana.

Narapidana yang mendapatkan asimilasi tersebut dari berbagai kasus seperti narkoba dan tindak pidana umum. Saat ini, program asimilasi tersebut telah dihentikan karena Covid-19 telah berakhir.

"Benar, sejak tahun 2020 lalu sudah ada 654 narapidana yang mendapatkan program asimilasi,"jelasnya.

Ditambahkannya, rincian dari tahun-tahun yakni pada tahun 2020 sebanyak 282 narapidana, tahun 2021 sebanyak 138 narapidana, tahun 2022 sebanyak 146 narapidana dan tahun 2023 ini sebanyak 88 narapidana.

Dari jumlah tersebut, terdapat 23 narapidana yang program asimilasinya gagal. Hal itu dikarenakan para narapidana tersebut melakukan pelanggaran berat dengan terlebat kasus hukum sehingga dijebloskan kembali kedalam sel tahanan.

"Dari 654 narapidana itu, 23 diantaranya gagal karena melakukan pelanggaran sehingga kembali ke dalam lapas,"papar Hadi

Meskipun asimilasi di rumah sudah ditutup, namun program integrasi lainnya seperti, pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB), cuti menjelang bebas (CMB) masih bisa didapat oleh warga binaan.

Juga ada program remisi lainnya pada hari-hari besar. Bahkan saat ini ada sebanyak 312 narapidana atau WBP yang diusulkan mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman pada HUT RI Ke-78 17 Agustus 2023.

Bahkan 4 narapidana diantaranya langsung bebas ketika mendapatkan remisi.

"Untuk program lainnya masih ada, salah satunya seperti remisi itu,"singkatnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved