Minggu, 3 Mei 2026

Sidang Mario Dandy

Mario Dandy Anak Eks Pejabat Ditjen Pajak Dituntut Bayar Restitusi Rp 120 Miliar ke David Ozora

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mario Dandy membayar restitusi atau ganti kerugian kepada David Ozora sebesar Rp 120 miliar.

Tayang:
Editor: Hendrik Budiman
Tangkapan Layar KompasTV
Mario Dandy saat Menjalani Sidang Tuntutan, pada Selasa (15/8/2023). Mario Dandy Anak Eks Pejabat Ditjen Pajak Dituntut Bayar Restitusi Rp 120 Miliar ke David Ozora 

TRIBUNBENGKULU.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mario Dandy membayar restitusi atau ganti kerugian kepada David Ozora sebesar Rp 120 miliar.

Jaksa dalam surat tuntutannya pada kasus dugaan penganiayaan berat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (15/8/2023) menekankan Mario Dandy untuk membayar restitusi sebesar Rp 120.388.911.030

"Membebankan Mario Dandy, saksi Shane Lukas, dan anak saksi AGH, masing-masing dengan berkas perkara terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian, untuk membayar restitusi sebesar Rp 120.388.911.030," kata jaksa.

Jika restitusi sebesar Rp120 miliar tidak dapat atau tidak mau dipenuhi oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.

"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata jaksa.

Dalam pertimbangan hukumnya, jaksa menyatakan bila terdakwa dan kawan-kawannya tidak mampu atau tidak mau membayar restitusi sebesar Rp 120 miliar kepada korban sebagaimana telah ditetapkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), maka akan terjadi kekosongan hukum.

Pasalnya di satu sisi, tidak ada pidana pengganti restitusi yang dibebankan kepada terdakwa dan kawan-kawan atas tindak pidananya yang membuat korban David Ozora alami kerugian fisik, psikis dan materiil.

Kekosongan hukum tersebut, lanjut jaksa, telah menimbulkan ketidakadilan bagi korban tindak pidana.

Sehingga restitusi berhak didapat oleh David Ozora selaku korban sebagai bentuk pemulihan kerugian fisik, psikis dan materiil.

Baca juga: BREAKING NEWS: Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak Dituntut 12 Tahun Kasus Penganiayaan David Ozora

Aturan soal restitusi ini juga telah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a PERMA Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Korban Tindak Pidana.

Atas kekosongan hukum jika tak adanya pembayaran restitusi dari terdakwa, maka jaksa mengatur pidana pengganti.

"Kekosongan hukum tersebut menimbulkan ketidakadilan bagi korban tindak pidana dalam hal ini anak korban, David Ozora yang berhak mendapatkan restitusi sebagai salah satu bentuk pemulihan kerugian fisik, psikis dan materiil akibat tindak pidana tersebut," katanya.

Dalam perkara ini, Mario Dandy dituntut pidana 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara

Mario Dandy anak eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu dituntut 12 tahun penjara buntut kasus penganiayaan David Ozora.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved