Tes CPNS 2023

11 Formasi CPNS 2023 Lulusan S1 Semua Jurusan, Cek Sebelum Daftar dan Ketahui Syarat Lengkapnya

Pada 17 September mendatang pendaftaran CPNS/PPPK mulai dibuka dan ini menjadi kesempatan emas bagi kamu yang ingin bergabung menjadi bagian dari ASN.

Penulis: Rita Lismini | Editor: Kartika Aditia
Tribunbengkulu.com
Ilustrasi Formasi CPNS/PPPK 2023. 11 Formasi CPNS 2023 Lulusan S1 Semua Jurusan. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Berikut 11 Formasi CPNS 2023 lulusan S1 semua jurusan, lengkap dengan cara daftar dan syarat lengkapnya.

Pada 17 September mendatang pendaftaran CPNS/PPPK akan mulai dibuka dan ini menjadi kesempatan emas bagi kamu yang ingin bergabung menjadi bagian dari ASN.

Pemerintah telah mengumumkan bahwa terdapat 572.496 formasi CPNS/PPPK yang akan dibuka pada tahun ini.

Formasi CPNS/PPPK tahun 2023 ini akan mengisi sejumlah instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Dari jumlah keseluruhan 78.862 formasi yang tersedia, pembagian alokasi untuk instansi pemerintah pusat yaitu, 28.903 formasi untuk CPNS dan 49.959 formasi untuk PPPK.

Sementara itu, formasi yang dialokasikan untuk instansi pemerintah daerah terbagi menjadi 296.084 formasi PPPK untuk posisi guru, 154.724 formasi PPPK untuk tenaga kesehatan, dan 42.826 formasi PPPK untuk posisi teknis.

Bagi yang telah menyelesaikan pendidikan tingkat Strata 1 (S1) dan berencana untuk mengambil bagian dalam seleksi CPNS/PPPK tahun ini, sangat penting untuk mengetahui formasi apa saja yang tersedia.

Kesempatan ini bisa menjadi langkah yang menguntungkan untukmu dalam menghadapi seleksi CPNS/PPPK 2023 dan memberikan peluang yang lebih besar.

Simak daftar Lengkap 11 Formasi CPNS 2023 untuk lulusan S1 semua jurusan, berikut ini:

1. Auditor

Seorang auditor memiliki tanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan, penilaian, serta memberikan pandangan mengenai aspek keuangan maupun operasional dalam suatu organisasi.

Tugas pokok dari seorang auditor meliputi mengevaluasi kesesuaian dengan peraturan dan prosedur yang berlaku, mendeteksi potensi kesalahan dan tindakan tidak sah, memberikan saran untuk meningkatkan sistem, serta merangkum temuan audit dalam laporan.

2. Penggerak Swadaya Masyarakat

Penggerak swadaya masyarakat sukarela adalah individu yang memiliki peran untuk mengoordinasikan dan memberikan bantuan dalam kegiatan swadaya masyarakat, termasuk gerakan sosial, kegiatan berunsur sosial, serta inisiatif pemberdayaan masyarakat.

Peran utama yang diemban oleh penggerak swadya masyarakat sukarela adalah mengelola agenda kegiatan, menghimpun sumber dana, serta menyelenggarakan pelatihan atau arahan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved