Selasa, 5 Mei 2026

Berita Kepahiang

Tarif Parkir di Kepahiang Diusulkan Naik, Bapemperda Sebut Bisa Dinaikan Jika Warga Tak Keberatan

Wacana kenaikan tarif parkir Rp 1.000 di Kabupaten Kepahiang masih dalam pembahasan Pemkab Kepahiang dan Bapemperda DPRD Kabupaten Kepahiang.

Tayang:
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Panji Destama/TribunBengkulu.com
Ketua Bapemperda DPRD Kepahiang Eko Guntoro saat diwawancarai Terkait wacana kenaikan tarif parkir di Kepahiang, Senin (21/8/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Wacana kenaikan tarif parkir Rp 1.000 di Kabupaten Kepahiang masih dalam pembahasan Pemkab Kepahiang dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kepahiang. 

Terkait wacana kenaikan tarif parkir ini, Eko Guntoro selaku Ketua Bapemperda DPRD Kepahiang menjelaskan untuk saat ini, tarif parkir belum bisa dinaikan. 

"Karena baru ada usulan raperda retribusi dan pajak, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, kemarin kita sempat terkendala PP, sekarang PP nya udah turun," ungkap Eko seusai rapat di DPRD Kepahiang, pada Senin (21/8/2023). 

Lanjut Eko, Pemerintah Kabupaten Kepahiang saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). 

Nanti jika raperda itu sudah disusun dan menjadi Peraturan Daerah (Perda), baru bisa ditentukan penarikan retribusi parkir. 

"Untuk kenaikan Rp 1.000 ini, nanti pihaknya akan mengundang pihak-pihak terkait, seperti tukang parkir dan masyarakat, kalau masyarakat tidak keberatan kita naikan," tutur Eko. 

Ia menjelaskan, nanti akan disesuaikan dengan Peraturan Bupati (Perbup) untuk kenaikan tarif parkir. 

"Kuncinya ada di bupati nanti kalau sudah terbit peraturan daerahnya, turunannya perbup," jelas Eko.

Eko mengatakan, dengan adanya kenaikan tarif parkir ini akan berdampak baik bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Jika nanti perda retribusi dan pajak ini sudah ditetapkan, dan pengelolaannya retribusinya tertib dirinya berkeyakinan PAD akan meningkat. 

"Kalau kira-kiranya masyarakat saat diambil sampel setuju, bisa kita naikkan, tapi kalau tidak setuju nanti akan dibahas lebih lanjut," kata Eko.

Untuk diketahui, tarif parkir di Kabupaten Kepahiang saat ini untuk kendaraan roda 2 Rp 1.000 dan roda 4 Rp 2.000.

Rencananya tarif parkir akan naik Rp 1.000. Sehingga tarif parkir roda 2 menjadi Rp 2.000 dan roda 4 menjadi Rp 3.000.

Baca juga: Link Pendaftaran CPNS/PPPK 2023 Lewat sscasn.bkn.go.id, Ini Formasi S1 untuk Semua Jurusan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved