Megawati Usul Bubarkan KPK

Alasan Megawati Minta Jokowi Bubarkan KPK, Sebut Tak Efektif, Korupsi Masih Merajalela

Presiden kelima Indonesia, Megawati Soekarnoputri lagi-lagi menjadi sorotan. Pasalnya, ia meminta Presiden Jokowi untuk membubarkan KPK.

|
Editor: Kartika Aditia
(KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES)
Potret Presiden Kelima Indonesia, Megawati Soekarno Putri. Alasan Megawati Minata Jokowi Bubarkan KPK, Sebut Tak Efektif, Korupsi Masih Merajalela 

"Mestinya Bu Mega memahami bahwa biang kerok yang menyebabkan kinerja KPK tak efektif ya karena ulah partai politik sendiri. Sebab, produk hukum seperti UU KPK baru lalu terpilihnya pimpinan KPK penuh kontroversi disepakati oleh sebagian besar partai di DPR," kata Kurnia.

Menurut Kurnia, KPK tak seharusnya dibubarkan, melainkan direvolusi total.

Caranya dengan mengembalikan Undang-Undang KPK seperti dulu serta merombak susunan pimpinan KPK.

"Penting Bu Mega ketahui, saat ini yang penting dilakukan kepada KPK bukan dibubarkan, melainkan revolusi total. Adapun revolusi yang dimaksud dengan cara mengembalikan UU KPK seperti sedia kala dan merombak total struktur pimpinan KPK," kata Kurnia.

Dulu mendirikan KPK

Pernah mengusulkan dibubarkan, padahal Megawati merupakan presiden yang mendirikan lembaga antirasuah tersebut pada 2002.

Dikatakan Megawati, KPK dibentuk pada 2002 lalu karena kinerja aparat penegak hukum kala itu dianggap belum optimal dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Sebuah komisi khusus pun dibentuk guna membantu mengungkap kasus-kasus korupsi di Indonesia.

Melansir dari Kompaspedia, pembentukan KPK bermula dari adanya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

UU tersebut menempatkan korupsi sebagai tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia.

Setahun kemudian, DPR mengusulkan untuk melikuidasi Komisi Pengawasan Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN) menjadi bagian dari Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Komisi Antikorupsi).

Untuk diketahui KPKPN merupakan lembaga yang bertugas untuk mengawasi pejabat dari praktik KKN dan korupsi yang dibentuk pada era Presiden BJ Habibie pada 1999.

Baca juga: Aksi Arogan Pengendara Mobil, Pukul Pemotor di Serang Gegara Tak Terima Disenggol

Usulan itu pun disetujui oleh pemerintah untuk menghindari penumpukan kewenangan terkait pemberantasan korupsi pada beberapa lembaga.

Pada 27 Desember 2002, Presiden Megawati mengesahkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal ini merupakan langkah awal lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved