Megawati Usul Bubarkan KPK

Alasan Megawati Minta Jokowi Bubarkan KPK, Sebut Tak Efektif, Korupsi Masih Merajalela

Presiden kelima Indonesia, Megawati Soekarnoputri lagi-lagi menjadi sorotan. Pasalnya, ia meminta Presiden Jokowi untuk membubarkan KPK.

|
Editor: Kartika Aditia
(KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES)
Potret Presiden Kelima Indonesia, Megawati Soekarno Putri. Alasan Megawati Minata Jokowi Bubarkan KPK, Sebut Tak Efektif, Korupsi Masih Merajalela 

TRIBUNBENGKULU.COM - Presiden kelima Indonesia, Megawati Soekarnoputri lagi-lagi jadi sorotan publik.

Pasalnya, ia meminta Presiden Jokowi untuk membubarkan KPK.

Bukan tanpa alasan, menurut Megawati keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sudah tidak efektif lagi.

Bahkan ia mengatakan jika saat ini korupsi masih merajalela.

"Saya sampai kadang-kadang bilang sama Pak Jokowi, 'sudah deh bubarkan saja KPK itu Pak, menurut saya enggak efektif'," kata Megawati, dikutip TribunBengkulu.com dari pemberitaan Kompas.com, Rabu (23/8/2023).

Lebih lanjut, ia mengaku gemas melihat penegakan hukum di Indonesia yang tidak berjalan dengan baik.

"Lihat noh rakyat yang masih miskin, ngapain kamu korupsi akhirnya masuk penjara juga, bohong kalau enggak kelihatan," ujarnya.

"Persoalannya, penegak hukumnya mau tidak menjalankan hukum di Indonesia ini yang sudah susah payah saya buat," lanjutnya.

Sindiran Pedas ICW pada Megawati Setelah usulkan KPK Dibubarkan

Terkini, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi usulan pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diungkapkan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri.

Megawati sebelumnya ingin Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan KPK lantaran dinilai tak efektif memberantas korupsi.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyindir Megawati soal usulan pembubaran KPK dimaksud.

Kata Kurnia, dari pada mengusulkan KPK dibubarkan, lebih baik Megawati mendesak KPK agar lebih cepat menangkap Harun Masiku.

Baca juga: Denny Sumargo Resmi Laporkan Verny Hasan ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

"Ketimbang berbicara mengenai pembubaran KPK, sebaiknya Bu Mega ikut mendesak KPK agar menuntaskan tunggakan perkara, misalnya, menangkap Harun Masiku," ujar Kurnia lewat dilansir dari Tribunnews.com, Selasa (22/8/2023).

Lalu, soal penilaian Megawati terkait kinerja KPK tak efektif, menurut Kurnia, Mega harus paham dulu akar permasalahan yang bikin KPK lemah.

"Mestinya Bu Mega memahami bahwa biang kerok yang menyebabkan kinerja KPK tak efektif ya karena ulah partai politik sendiri. Sebab, produk hukum seperti UU KPK baru lalu terpilihnya pimpinan KPK penuh kontroversi disepakati oleh sebagian besar partai di DPR," kata Kurnia.

Menurut Kurnia, KPK tak seharusnya dibubarkan, melainkan direvolusi total.

Caranya dengan mengembalikan Undang-Undang KPK seperti dulu serta merombak susunan pimpinan KPK.

"Penting Bu Mega ketahui, saat ini yang penting dilakukan kepada KPK bukan dibubarkan, melainkan revolusi total. Adapun revolusi yang dimaksud dengan cara mengembalikan UU KPK seperti sedia kala dan merombak total struktur pimpinan KPK," kata Kurnia.

Dulu mendirikan KPK

Pernah mengusulkan dibubarkan, padahal Megawati merupakan presiden yang mendirikan lembaga antirasuah tersebut pada 2002.

Dikatakan Megawati, KPK dibentuk pada 2002 lalu karena kinerja aparat penegak hukum kala itu dianggap belum optimal dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Sebuah komisi khusus pun dibentuk guna membantu mengungkap kasus-kasus korupsi di Indonesia.

Melansir dari Kompaspedia, pembentukan KPK bermula dari adanya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

UU tersebut menempatkan korupsi sebagai tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia.

Setahun kemudian, DPR mengusulkan untuk melikuidasi Komisi Pengawasan Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN) menjadi bagian dari Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Komisi Antikorupsi).

Untuk diketahui KPKPN merupakan lembaga yang bertugas untuk mengawasi pejabat dari praktik KKN dan korupsi yang dibentuk pada era Presiden BJ Habibie pada 1999.

Baca juga: Aksi Arogan Pengendara Mobil, Pukul Pemotor di Serang Gegara Tak Terima Disenggol

Usulan itu pun disetujui oleh pemerintah untuk menghindari penumpukan kewenangan terkait pemberantasan korupsi pada beberapa lembaga.

Pada 27 Desember 2002, Presiden Megawati mengesahkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal ini merupakan langkah awal lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada 21 September 2003, Megawati juga menandatangani Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 2003 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketika pendaftaran dibuka, sebanyak 513 orang dari berbagai kalangan mencalonkan diri.

Kemudian, setelah melalui proses seleksi, Taufiequrrachman Ruki terpilih menjadi Ketua KPK pertama pada 16 Desember 2003.

Pimpinan KPK pertama lainnya adalah Amien Sunaryadi, Sjahruddin Rasul, Tumpak Hatorangan Panggabean, dan Erry Riyana Hardjapamekas.

Megawati melantik lima pimpinan KPK untuk periode 2003-2007 itu pada 29 Desember 2003.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Tribunnews.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved