Berita Bengkulu Utara

Enam Mantan Napi Masuk DCS Pemilu di Bengkulu Utara, ini Daftar Namanya

Enam mantan narapidana ditetapkan sebagai DCS Bacaleg di Bengkulu Utara, KPU:Hal tersebut tidak menyalahi aturan jika pihaknya melengkapi semua berkas

Penulis: Abdurrahman Wachid | Editor: Hafi Jatun Muawiah
Abdurrahman Wachid/TribunBengkulu.com
Enam Bacaleg Mantan Napi di Bengkulu Utara ditetapkan sebagai DCS. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Abdurrahman Wachid

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU UTARA - 6 orang mantan narapidana (Napi) masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU Bengkulu Utara, pada Jumat (18/8/2023) lalu.

Komisioner KPU Divisi Data dan Teknis, Ganti Budiarto mengatakan, bahwa 6 orang mantan Napi yang masuk dalam DCS tersebut telah memenuhi persyaratan sehingga pihaknya menyatakan Memenuhi Syarat (MS).

"Karena 6 orang tersebut telah melampirkan semua dokumen kelengkapan administrasinya di aplikasi silon, dan tidak ada kesalahan sama sekali ya kita masukkan ke DSC,"ujar Ganti kepada TribunBengkulu.com (26/8/2023).

Ia juga menerangkan bahwa keenam orang tersebut merupakan mantan terpidana tindak pidana umum.

Bukan terpidana kasus tindak pidana khusus seperti korupsi dan sebagainya, sehingga tidak ada pencabutan hak politik terhadap ke enam orang tersebut.

"Sudah tersampaikan jelas dalam pengumuman, terkait vonis dan masa hukuman yang sudah tuntas," jelasnya.

Berikut 6 orang mantan napi yang masuk dalam DCS Kabupaten Utara :

1. Hasdiansyah, Partai Gerindera dapil Bengkulu Utara 3 nomor urut 1

2. Sadikin, Partai Hanura dapil Bengkulu Utara 4 nomor urut 5

3. Morten Proshanshen, Partai Demokrat dapil Bengkulu Utara 2 nomor urut 1

4. Amir Mahmud, Partai Perindo dapil Bengkulu Utara 1 nomor urut 7

5. Lemengton, Partai Perindo dapil Bengkulu Utara 2 nomor urut 4

6. Kusinda Harianto, Partai Hanura dapil Bengkulu 3 nomor 2

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved