Tes CPNS 2023

Kemenhub Buka Formasi CPNS 2023. Simak 9 Lowongan yang Dibutuhkan untuk Lulusan SMA, D4 dan S1

Kementerian Perhubungan menjadi salah satu lembaga yang akan membuka formasi CPNS tahun 2023.

Penulis: Rita Lismini | Editor: Hendrik Budiman
TribunBnegkulu.com
Ilustrasi Formasi CPNS Kemenhub. Kemenhub Buka Formasi CPNS 2023. Simak 9 Lowongan Prioritas yang Dibutuhkan untuk Lulusan SMA, D4 dan S1 

6. Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat: 829 formasi

7. Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Perhubungan: 9 formasi

8. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Perhubungan: 137 formasi

9. Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (BPTJ): 38 formasi.

Syarat Berkas Daftar CPNS Kemenhub 2023

Terdapat sejumlah persyaratan yang menjadi syarat dalam tahap pemberkasan, antara lain:

1. Scan asli ijazah pendidikan yang digunakan saat melamar formasi CPNS Kemenhub.

2. Scan asli transkrip nilai yang digunakan saat melamar formasi CPNS Kemenhub.

3. Scan surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan di Jakarta yang ditulis tangan menggunakan huruf kapital/balok dan tinta hitam/ballpoint serta telah ditandatangani.

4. DRH yang sudah diisi serta diunduh melalui laman sscasn.bkn.go.id selanjutnya menulis data-data yang diharuskan untuk ditulis tangan pada DRH cetak kemudian ditandatangani di atas materai Rp10.000.

5. DRH ditempel pas foto terbaru mengenakan pakaian formal dan latar belakang merah.

6. Surat pernyataan 5 poin dan surat pengabdian yang ditandatangani di atas materai Rp10.000.

7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku hingga 1 Februari.

8. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja di unit kesehatan pemerintah.

9. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari dokter yang berstatus PNS, dokter yang bekerja di unit kesehatan pemerintah, atau pejabat berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan oleh pengujian zat narkoba.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved