Mayang Lucyana Dipolisikan

Respon Mayang Lucyana usai Dilaporkan ke Polisi Imbas Tertawakan Upacara HUT RI

Aksi Mayang Lucyana saat tertawakan upacara HUT RI kini berbuntut panjang.

|
Editor: Kartika Aditia
Instagram Mayang
Potret Mayang Lucyana Fitri. Respon Mayang Lucyana usai Dilaporkan ke Polisi Imbas Tertawakan Upacara HUT RI 

TRIBUNBENGKULU.COM - Aksi Mayang Lucyana saat tertawakan upacara HUT RI kini berbuntut panjang.

Adik mendiang Vanessa Angel itu resmi dilaporkan ke polisi lantaran diduga menghina lambang negara.

Hal itu bermula saat mayang bersama teman-temannya saat di kamar ketika menonotn uapacar HUT RI di televisi.

Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat Mayang mentertawakan prosesi upacara tersebut.

Tak hanya Mayang, salah satu temannya yang bernama Lolly Unyu turut dilaporkan ke polisi gara-gara melakukan hal serupa.

Adapun pelaporan tersebut dilakukan oleh pakar hukum, Jaenudin pada sabtu (26/8/2023) lalu di Polda Metro Jaya.

Sebelum melapor ke polisi, Jaenudin diketahui sempat melayangkan somasi kepada Mayang dan sang ayah, DOddy Sudrajat.

Jaenudin mendesak Mayang dan sang ayah untuk segera memberikan permintaan maaf kepada publik.

Somasi yang tak diindahkan inilah yang akhirnya membuat Jaenudin memutuskan untuk membuat laporan ke pihak polisian.

Baca juga: Jawaban Verny Hasan Usai Dilaporkan Denny Sumargo ke Polisi hingga Disebut Blokir Instagram

"Hari ini saya telah melaporkan saudara Mayang dan Lolly (Lolly Unyu) ke Polda Metro Jaya, dan tadi diterima dengan baik oleh tim penyidik," beber Jaenudin dilansir dari salah satu kanal Youtube, Minggu (27/8/23).

Menurutnya, Mayang diduga telah melakukan penghinaan dan merendahkan simbol-simbol negara.

Adapun dalam video, Mayang bersama beberapa orang rekannya dinilai menunjukkan respon tidak terpuji saat prosesi upacara yang mengandung simbol-simbol, negara seperti lagu kebangsaan hingga bendera Merah Putih.

"Seperti yang kita ketahui, dalam video itu mereka-mereka ini telah melakukan tindakan-tindakan yang tidak semestinya pada saat penghormatan bendera Merah Putih ya," jelasnya.

Kini Mayang pun dijerat dengan pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

"Dengan ancaman 5 tahun penjara ataupun denda Rp 5 miliar," tutur Jaenudin.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved