Tes CPNS 2023

Syarat Daftar CPNS 2023 di Kemenkumham RI, Ada 1.015 Formasi CPNS dan 1.563 Formasi untuk PPPK

Cek syarat daftar CPNS 2023 di Kemenkumham RI yang harus mulai dipersiapkan oleh para calon pelamar agar lolos seleksi.

Penulis: Rita Lismini | Editor: Hendrik Budiman
Kolase TribunBengkulu.com/Instagram @kemenkumhamri
Kolase Foto CPNS dan Formasi CPNS 2023 di Kemenkumham RI. Syarat Daftar CPNS 2023 di Kemenkumham RI, Ada 1.015 Formasi CPNS dan 1.563 Formasi untuk PPPK. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Cek syarat daftar CPNS 2023 di Kemenkumham RI yang harus mulai dipersiapkan oleh para calon pelamar agar lolos seleksi.

Kemenkumham RI membuka kesempatan untuk bergabung menjadi bagian Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui seleksi CPNS tahun 2023.

Melalui seleksi CPNS 2023, Kemenkumham RI telah mengumumkan jumlah lowongan yang dibuka yaitu sebanyak 2.578 formasi.

Dengan rincian, 1.015 formasi untuk seleksi CPNS dan 1.563 formasi PPPK 2023.

Baca juga: Alur Pendaftaran dan Syarat CPNS 2023, Cek Rincian Formasi dan Dokumen Penting yang Harus Disiapkan

Melalui postingan akun Instagram @kemenkumhamri pada, Sabtu (26/08/2023) Kemenkumham RI mengumumkan formasi CPNS dan PPPK 2023.

"SahabatPengayoman segera siapkan diri kalian! Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara Kementerian Hukum dan HAM tahun 2023 akan segera dibuka," yang dikutip TribunBengkulu.com, pada Rabu (30/08/2023).

Kemudian, hingga formasi ini beredar belum ada informasi lanjutan terkait syarat pendaftaran CPNS 2023 di Kemenkumham RI.

Namun, jika merujuk pada persyaratan seleksi CPNS tahun lalu, berikut syarat yang dibutuhkan untuk mendaftar CPNS 2023 di Kemenkumham RI.

Persyaratan Pendaftaran CPNS 2023 di Kemenkumham RI

1. Warga Negara Indonesia (tidak memiliki kewarganegaraan ganda) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik.

3. Mampu berperan sebagai perekat NKRI.

4. Memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi.

5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan.

6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved