Wulan Guritno Promosi Judi Online

Wulan Guritno Bakal Dipanggil Bareksrim Polri Usai Viral Diduga Promosikan Judi Online

Artis Wulan Guritno bakal dipanggil Bareskrim Polri usai virai diduga promosikan judi online.

Penulis: Yuni Astuti | Editor: Kartika Aditia
Kolase TribunBengkulu.com dan Instagram @wulanguritno
Kolase foto Wulan Guritno. Wulan Guritno Bakal Dipanggil Bareksrim Polri Usai Viral Diduga Promosikan Judi Online 

TRIBUNBENGKULU.COM - Artis Wulan Guritno bakal dipanggil Bareskrim Polri usai virai diduga promosikan judi online.

Baru-baru ini Wulan Guritno diduga mempromosikan judi online hingga viral di twitter.

Tentu saja dugaan mempromosikan judi online, membuat warganet mempertanyakan hal itu, terlebih yang bersangkutan merupakan publik figur.

Pemanggilan terhadapa Wulan Guritno terkait dugaan promosi judi onlien ini dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Adi Vivid Agustiadi.

Dikatakan Adi, pihaknya akan segera memanggil Wulan Gurtino untuk dimintai keterangan terkait dugaan promosi judi online.

"Kami akan lakukan klarifikasi. Kita panggil yang bersangkutan seperti tadi disampaikan kita lihat unsurnya terpenuhi atau tidak," ujar Adi dilansir dari Instagram @Lambe Turah, Kamis (31/8/2023).

Adi juga telah menghimbau untuk artis-artis lainnya agar berhenti mempromosikan judi, hal ini karena akibat dari judi banyak orang yang dirugikan.

"Banyak sekali korban dari lapisan masyarakat yang ditimbulkan karena judi ini, dan bahayanya itu seperti narkoba," ungkapnya.

Baca juga: Happy Asmara Dijodohkan Dengan Ariel NOAH usai Ditinggal Nikah Denny Caknan, Berawal dari Foto Ini

Dalam kesempatan itu juga Adi mengatakan jika pihaknya telah menemukan hasil penelusuran dari pneyidik, dimana video viral terkait dengan Wulan Guritno merupakan video di tahun 2020.

"Terkait masalah artis WG ya, setelah ditelusuri itu dibuat tahun 2020. Untuk website-nya sampai saat ini masih ada," katanya.

Adanya kasus ini Adi menghimbau kepada seluruh publik figur termasuk influencer, selebgram dan lainnya untuk berhenti melakukan promosi judi online.

Ia mengatakan, influencer yang turut mempromosikan judi online bisa dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 2, dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar.

“Saya sudah tegas mengatakan ke teman-teman influencer, artis-artis, selebgram untuk stop saat ini juga mempromosikan judi. Ingat bahwa korbannya banyak, banyak orang yang jatuh miskin, banyak yang tadinya mohon maaf perempuan yang menjual diri, karena supaya bisa cari uang untuk judi online,” jelas Adi.

Wulan Guritno Pernah Trending di Twitter

Di tahun 2022, Wulan Guritno ternyata pernah trending di twitter karena dipuji awet muda.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved