Selebgram jadi Mucikari

Sosok ARD Selebgram Asal Babel yang Ditangkap Polisi Lantaran Jadi Mucikari, Punya Pengikut 26,7 K

Sosok Selebgram Asal Babel yang Ditangkap Polisi Lantaran Jadi Mucikari, Punya Pengikut 26,7 K.

Bangkapos.com/instagram
Sosok ARD Selebgram Asal Babel yang Ditangkap Polisi Lantaran Jadi Mucikari, Punya Pengikut 26,7 K. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Sosok ARD (22), selebgram asal Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung yang ditangkap pihak kepolisian lantaran berperan sebagai mucikari.

Dari akun Instagram pribadi ARD, dirinya ternyata memiliki 26,7 ribu (k) pengikut.

Sebelum ditangkap pihak kepolisian, ARD memposting foto dengan caption "Come on Barbie let's go party,".

Setelah dirinya ditangkap, postingan itupun banjir komentar dari para netizen.

ARD ditangkap polisi karena dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO, pada Jumat (1/9/2023) malam, pukul 23.30 WIB.

Berperan sebagai muncikari, ARD diduga menawarkan sejumlah wanita ke pria hidung belang yang bisa dipesan melalui pesan WhatsApp dengan tarif Rp 2 juta - Rp 3 juta sekali kencan.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, mengungkapkan, penangkapan tersebut dilakukan Tim Satgas Gakkum TPPO Ditreskrimum Polda Babel.

Baca juga: Diduga Jadi Mucikari, Selebgram Asal Babel Raup Keuntungan Jutaan Rupiah Dalam Satu Hari

Tim berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana TPPO dengan modus memberikan bayaran atau manfaat yang didapatkan dari kegiatan eksploitasi seksual.

"Berawal tim Opsnal Jatanras dan Subdit IV PPA Ditreskrimum tergabung dalam satgas Gakkum TPPO Polda Babel, mendapatkan informasi. Bahwa ada diduga pelaku satu orang perempuan diduga melakukan aktivitas prostitusi dan eksploitasi seksual," kata Kombes Pol Jojo Sutarjo, seperti dikutip dari Bangkapos.com, Sabtu (2/9/2023).

Satu orang perempuan yang saat ini menjadi tersangka tersebut, dikatakan Jojo, diduga merupakan orang yang menyediakan perempuan lain untuk aktivitas kegiatan prostitusi.

"Dengan modus merekrut perempuan dengan cara memberikan bayaran atau manfaat yang didapatkan. Dari kegiatan eksploitasi seksual atau prostitusi secara langsung. Dengan cara memesan melalui pesan WhatsApp ke nomor Hp tersangka langsung, untuk melakukan aktivitas prostitusi tersebut," kata Jojo.

Baca juga: Lokasi Pernikahan Diserbu Ratusan Ribu Lalat, Pengantin Curhat Tamu Undangan Merasa Jijik

Ia mengatakan, Tim Jatanras dan Subdit IV PPA Ditreskrimum tergabung dalam Satgas Gakkum TPPO Polda Babel, telah melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku, sejak Jumat 1 September 2023 pukul 22.30 WIB.

Lokasinya bertempat di sebuah Hotel di Jalan Koba.

"Tim melakukan tindakkan upaya paksa, berhasil mengamankan dua orang perempuan yaitu korban eksploitasi seksual atau prostitusi," jelasnya.

Korban itu, berinisial AM (21) dan NL (23) diamankan sedang berada di kamar hotel yang berbeda.

"Saat diamankan dua korban perempuan, sedang melakukan aktivitas prostitusi di dalam kamar hotel tersebut," lanjutnya.

Kemudian, saat korban diamankan, dijelaskan Jojo, dari hasil interogasi korban NL mengaku disuruh tersangka ARD, untuk melakukan kegiatan prostitusi di hotel tersebut.

"Di mana dari pengakuan NL mendapatkan Rp 2.000.000. Kemudian untuk saudara ARD yang bersangkutan mendapatkan Rp 1.500.000 dari hasil prostitusi tersebut," ujarnya.

Ditangkap di Tempat Karaoke

Jojo Sutarjo menjelaskan, sekitar pukul 23.30 WIB Tim Satgas Gakkum TPPO Ditreskrimum Polda Babel, Jumat (1/9/2023) malam bergerak untuk menangkap tersangka ARD.

Kemudian hasilnya, berhasil mengamankan tersangka ARD di tempat karaoke, yang berada di Jalan Raya Koba, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah.

"Kemudian tim melakukan interogasi, dari pengakuan ARD mematok harga Rp 3.000.000 untuk NL, kemudian ARD mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.000.000 untuk hasil prostitusi tersebut," lanjutnya.

Selanjutnya, dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan, barang bukti yang ada kaitannya dengan prostitusi dari dua kamar hotel.

Seperti Bill Hotel, Hp milik dua orang korban di masing-masing kamar.

"Atas kejadian tersebut saksi dan tersangka serta barang bukti telah diamankan di Mapolda Bangka Belitung guna proses penyidikan lebih lanjut," kata mantan Kapolres Beltim ini.

Sementara untuk pasal yang diterapkan terhadap tersangka ARD, dipersangkakan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 296 KUHP Sub pasal 506 KUHP.

Barang Bukti

-Uang Rp 6.000.000 diamankan dari tersangka ARD
- 1 unit Hp Iphone 13 Promax
- 1 unit HP iPhone 11
- 1 unit HP Xiaomi Redmi 9C
- 1 unit Hp Iphone 11
- 1 unit R4 Brio warna Abu-abu BN 1301 PD
- Bill Hotel
- Chat WA


Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved