Viral TikToker Maki Siswi SMK

Ternyata Segini Besaran Gaji Bripka Nuril, Suami TikTokers Bergaya Hedon yang Maki Siswi SMK Magang

Suami TikToker Probolinggo bergaya hedon yang maki siswi SMK magang, gaji sang suami jadi sorotan.

|
Penulis: Yuni Astuti | Editor: Kartika Aditia
Kolase TribunBengkulu.com dan Instagram nuril_8609
Kolase foto Bripka Nuril dan Luluk. Ternyata Segini Besaran Gaji Bripka Nuril, Suami Tiktokers Bergaya Hedon yang Maki Siswi SMK Magang 

TRIBUNBENGKULU.COM - Suami TikToker Probolinggo bergaya hedon yang maki siswi SMK magang, gaji sang suami jadi sorotan.

Tiktoker asal probolinggo yang merupakan seorang bhayangkari kini menjadi sorotan usai dirinya viral karena memaki salah satu siswi SMK yang magang di pusat perbelanjaaan di Probolinggo.

Diketahui Tiktoker tersebut bernama Luluk dia merupakan istri dari Bripka Nuril.

Nama Luluk saat ini memang sedang heboh diperbincangkan karena sikapnya yang dinilai arogan terhadap siswi SMK yang sedang Magang di salah satu pusat perbelanjaaan di Probolinggo.

Tak hanya itu saja, Luluk memvideokan dirinya dengan sisiwi SMK yang magang di salah satu pusat perbelanjaan dan diunggahnya di akun tik tok pribadinya @Luluk.nuril.

Kendati demikian, video usai video itu viral dan kini videonya tersebut telah dihapus oleh Luluk.

Sering bergaya hedon dan pamer barang branded, berikut rincian gaji suami luluk yang merupakn seorang polisi sesuai dengan pangkatnya.

Melansir dari TribunJogja.com, Gaji Polisi telah ditetapkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP Nomor 29 tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dijelaskan, Gaji Polisi ini Dibedakan Berdasarkan Golongan. Berikut rinciannya:

  1. Tamtama Rp 1.643.500 - Rp 2.960.700
  2. Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500-Rp 2.538.100
  3. Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900-Rp 2.617.500
  4. Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900-Rp 2.699.400
  5. Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600-Rp 2.783.900
  6. Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900-Rp 2.870.900
  7. Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 1.917.100-Rp 2.960.700.
  8. Bintara Rp 2.103.700 - Rp 4.032.600
  9. Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700-Rp 3.457.100
  10. Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500-Rp 3.565.200
  11. Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.237.400-Rp 3.676.700
  12. Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400-Rp 3.791.700
  13. Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.379.500-Rp 3.910.300
  14. Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.454.000-Rp 4.032.600.
  15. Perwira Pertama Rp 2.735.300 - 4.780.600
  16. Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300-Rp 4.425.200
  17. Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800-Rp 4.635.600
  18. Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100-Rp 4.780.600
  19. Perwira Menengah Rp 3.000.100 - Rp 5.243.400
  20. Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100-Rp 4.930.100
  21. Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900-Rp 5.084.300
  22. Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.190.700-Rp 5.243.400
  23. Perwira Tinggi Rp 3.290.500 - Rp 5.930.800
  24. Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) : Rp 3.290.500-Rp 5.407.400
  25. Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) : Rp 3.393.400-Rp 5.576.500
  26. Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) : Rp 5.079.300-Rp 5.750.900
  27. Jenderal Polisi : Rp 5.238.200-Rp 5.930.800

Selain gaji, anggota polisi juga menerima tunjangan kinerja.

Tunjangan kinerja polisi diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Rinciannya sebagai berikut:

  1. Kelas jabatan 18 (Wakapolri): Rp 34.902.000
  2. Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
  3. Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
  4. Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
  5. Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
  6. Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
  7. Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
  8. Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
  9. Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
  10. Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
  11. Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
  12. Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
  13. Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
  14. Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
  15. Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
  16. Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
  17. Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
  18. Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000.

Dalam Pasal 6 ayat (1) dijelaskan bahwa Kapolri diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di Lingkungan Polri.

Dalam Pasal 6 ayat (1) dijelaskan bahwa Kapolri diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di Lingkungan Polri.

Istri Kerap Bergaya Hedon, Instagram Bripka Nuril Digeruduk Netizen Imbas Istri Maki Siswi Magang

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved