Senin, 4 Mei 2026

Sidang Mario Dandy

Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak Divonis 12 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Restitusi Rp 25 Miliar

Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak Divonis 12 Tahun dan Rp Rp 25 Miliar Atas Kasus Penganiayaan David

Tayang:
Editor: Hendrik Budiman
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Terdakwa Mario Dandy Satriyo anak mantan pejabat ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo divonis 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan David Ozora.

Mario Dandy menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Vonis terhadap Mario Dandy ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

JPU sebelumnya menuntut Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun dalam kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dahulu," ujar Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono, dilansir YouTube Kompas TV.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mario Dandy dengan penjara selama 12 tahun," lanjut Majelis Hakim.

Hakim kemudian menerangkan hal yang memberatkan vonis Mario Dandy itu

"Hal-hal yang memberatkan terdakwa, sadis dan sangat kejam," kata Alimin Ribut Sujono.

"Terdakwa menikmati perbuatannya, bahkan melakukan selebrasi serta menyebarkan rekaman video atas perbuatannya," jelas hakim.

Selain itu, Mario Dandy dinilai telah merusak masa depan David Ozora akibat penganiayaan tersebut.

"Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban David," tambah hakim.

Sementara itu, tidak ada hal-hal yang meringankan vonis Mario Dandy.

Mario Dandy Wajib Bayar Restitusi Rp 25 Miliar

Terdakwa Mario Dandy Satriyo juga dibebankan membayar restitusi atau ganti rugi kepada David Ozora selaku korban.

Majelis Hakim meminta Mario Dandy membayar restitusi sebesar Rp25 miliar kepada David Ozora.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved