Kasus Suami Bunuh Istri di Bekasi

Fakta-fakta Suami Tega Bunuh Istri di Bekasi, Tersulut Emosi Gegara Cekcok Masalah Ekonomi

Tragedi suami yang tega habisi nyawa istrinya sendiri di sebuah rumah kotrakan di Kampung Cikedokan, Desa Sukada, Kecamatan Cikarang Barat

Editor: Kartika Aditia
Kolase
Kolase N (kiri) yang Habisi Nyawa Istrinya Sendiri M (kanan) di Bekasi. Fakta-fakta Suami Tega Bunuh Istri di Bekasi, Tersulut Emosi Gegara Cekcok Masalah Ekonomi 

Ternyata dua anak Nando tidak melihat aksi pembunuhan tersebut karena ada sekat berupa lemari di dalam kontrakan.

Rusnawati kemudian membeberkan penjelasannya.

Baca juga: Kesaksian Tukang Galon, Jadi Petunjuk Penting Waktu Kematian Ibu dan Anak Tinggal Kerangka di Depok

"Pada saat tersangka melakukan perbuatan pada istrinya, anaknya tidak menyaksikan,"

"Rumahnya itu ada sekat ya, sekat lemari. Anak itu kan baru umur 3 tahun, anak itu ada di depan, anak tidak menyaksikan," ujar Rusnawati.

Tak sampai situ, Rusnawati juga meluruskan berita soal anak-anak yang sempat memainkan darah korban.

Rupanya bukan memainkan, melainkan tak sengaja terpegang.

"Jadi anak itu tidak memainkan darahnya, kan rumah itu kan kecil, namanya kontrakan. Kebetulan anak itu belum tidur, jadi ada sisa darah yang menetes kepegang sama anak,"

"Jadi tidak terpegang ya," sambungnya.

5. Titipkan Anak ke Mertua Usai Habisi Nyawa Istri dan Serahkan diri ke Polisi

Setelah aksi pembunuhan, Nando lantas membawa anaknya untuk dititipkan ke ibu korban.

"Setelah itu korban membawa anaknya untuk dititipkan ke ibu mertuanya," jelasnya.

Kendati begitu, merasa binggung usai membunuh istri akhirnya Nando pergi ke rumah orangtuanya dan menceritakan kejadian tersebut.

"Setelah dititipkan anaknya, tersangka bingung dan langsung datang ke rumah orangtua kandungnya dan menceritakan hal tersebut dan menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat," tegasnya.

Kendati demikian akibat perbuatan tersebut Nando terancam hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup kasus kekerasan dalam rumah tangga.

"Untuk pelaku kita kenakan pasal 39 KUHP dan pasal 33 KUHP dengan pasal 5 junto pasal 44 ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup." tegas AKP M. Said Hasan.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved