Kasus Suami Bunuh Istri di Bekasi

Pengakuan Suami Tega Bunuh Istri di Bekasi, Sempat Mandikan Jasad Korban dan Titipkan Anak ke Mertua

Pengakuan suami di Bekasi yang tega habisi nyawa isi karena tersulut emosi.

|
Editor: Kartika Aditia
Kolase
Kolase N (25) Suami yang tega membunuh sang istri M (24) di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pengakuan Suami Tega Bunuh Istri di Bekasi, Sempat Mandikan Jasad Korban dan Titipkan Anak ke Mertua 

Tak hanya cekcok mulut, Nando juga memukul korban dengan menggunakan tangan hingga menyeret tubuh korban ke dapur.

"Berdasarkan interogasi kami kepada tersangka didapati fakta bahwa kejadian tersebut terjadi pada tanggal 7 Setember 2023 pada pukul 10.00 malam,"

"Artinya ada selang satu hari sebelum kejadian dilaporkan," kata Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, AKP M. Said Hasan, dilansir Youtube Investigasi TvOne.

"Sebelum tersangka membunuh istri sahnya, tersangka lebih dulu cekcok dengan korban, setelah itu tersangka memukul korban menggunakan tangan kanannya, lalu menyeret korban menggunakan tangan kirinya," jelasnya.

Saat emosi Nando makin memuncak dirinya melihat pisau dapur.

Ia pun nekat menyabet leher korban hingga tewas di tempat.

"Sesampainya di dapur kebetulan ada pisau, yang digunakan oleh tersangka dan langsung mengiris leher korban hingga korban tidak bernyawa," terangnya.

"Setelah tidak bernyawa tersangka langsung menggendong tubuh korban ke kamar mandi dan langsung memandikan jasad korban menggunakan air yang ada di kamar mandi dan mengelap darah korban menggunakan pakaian anaknya," sambungnya.

"Setelah itu tersangka langsung menggendong korban keatas kasur lalu menutupi tubuh korban menggunakan selimut," tambahnya.

Usai melakukan aksi pembunuhan terhadap istrinya itu Nando lantas membawa anaknya untuk dititipkan ke ibu korban.

"Setelah itu korban membawa anaknya untuk dititipkan ke ibu mertuanya," jelasnya.

Meski begitu Nando sempat merasa binggung hingga akhirnya pergi ke rumah orangtuanya dan menceritakan kejadian tersebut.

"Setelah dititipkan anaknya, tersangka bingung dan langsung datang ke rumah orangtua kandungnya dan menceritakan hal tersebut dan menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat," tegasnya.

Akibat perbuatan tersebut Nando terancam hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup kasus kekerasan dalam rumah tangga.

"Untuk pelaku kita kenakan pasal 39 KUHP dan pasal 33 KUHP dengan pasal 5 junto pasal 44 ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup." tegas AKP M. Said Hasan.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved