Berita Kepahiang

Perempuan Muda di Kepahiang yang Simpan Sabu di Plat Motor Terancam 12 Tahun Penjara

Perempuan muda inisial AS (26) di Kepahiang yang kedapatan menyimpan 3 paket sabu di dudukan plat motor terancam penjara 12 tahun.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
Jumpa pers penangkapan tersangka penyalahgunaan sabu di Polres Kepahiang, Selasa (12/9/2023). Tersangka AS yang kedapatan simpan sabu di plat motor terancam 12 tahun penjara. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Perempuan muda inisial AS (26) di Kepahiang yang kedapatan menyimpan 3 paket sabu di dudukan plat motor terancam penjara 12 tahun.

Ibu tunggal warga Desa Pulo Geto Lama Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang ini dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AS ditangkap Satresnarkoba Polres Kepahiang pada Sabtu 9 September 2023 di jalan lintas Kepahiang-Curup.

Kasat Resnarkoba Polres Kepahiang AKP Todo Rio Tambunan mengatakan, narkotika golongan 1 jenis sabu itu milik AS.

"Kita sangkakan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Todo saat konferensi pers, Selasa (12/9/2023). 

Lanjut Todo, untuk ancaman hukuman terhadap AS, paling rendah 4 tahun kurungan penjara dan denda paling sedikit Rp 800 juta.  Paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar.

Dari penyidikan sementara, pelaku memiliki jaringan untuk melakukan transaksi narkoba

Namun polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut, terkait jaringan dari pelaku tersebut. 

"Pengakuan pelaku ia mendapat barang haram dari temannya, dan pelaku juga memiliki komunitas yang saat ini masih dalam pengembangan kami," jelas Todo.

Kronologi Penangkapan

Kronologi perempuan muda di Kepahiang ditangkap polisi saat melintas di jalan Kepahiang-Curup.

Penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima polisi. Usai menerima informasi tersebut polisi mulai melakukan penyelidikan. 

Dari penyelidikan tersebut, polisi mendapatkan ciri-ciri dari pelaku, yang merupakan seorang wanita menggunakan motor Yamaha X-Ride. 

"Pelaku kita amankan pada Sabtu 9 September 2023 kemarin, di jalan lintas Kepahiang-Curup, di Kecamatan Merigi sekitar pukul 19.30 WIB," ungkap Kasat Resnarkoba AKP Todo Rio Tambunan, saat diwawancara pada Selasa (12/9/2023). 

Polisi cukup kesulitan saat melakukan penggeledahan terhadap pelaku, pasalnya polisi saat mencari barang bukti di bagian tubuh pelaku tak menemukan apapun. 

Alhasil polisi tak berhenti, akhirnya 3 paket sabu milik pelaku ditemukan polisi di bagian belakang dudukan plat motor pelaku. 

"Barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu tersebut, bersama pelaku kita lakukan pemeriksaan," kata kasat.

Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, pelaku beroperasi di Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Kepahiang. 

Pengakuan pelaku saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian, dirinya merupakan bagian dari jaringan. 

"Untuk saat ini masih dalam pengembangan kita, jaringan mana pelaku ini mendapat barang haram tersebut," jelas kasat. 

Baca juga: 8 Sampel Air di Kepahiang Dicek, Pertamina Dukung Pihak Berwenang Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved