Terlilit Utang dan Judi Online, Pemuda di Bengkulu Gelapkan 43 Unit HP Milik Perusahaan

Terlilit utang dan judi online, pemuda di Bengkulu nekat gelapkan 43 unit Handphone (HP) milik perusahaan.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Pelaku berinisial RH (31) yang gelapkan 43 unit handphone milik perusahaan tempatnya bekerja saat diamankan polisi. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Terlilit utang dan judi online, pemuda di Bengkulu nekat gelapkan 43 unit Handphone (HP) milik perusahaan.

Pelaku berinisial RH (31) warga asal Perum Vila Pabite Blok B4 Kelurahan Pematang Gubernur Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu.

RH bekerja sebagai sales di salah satu perusahaan elektronik atau handphone yang menyalurkan barang ke konter-konter hp yang ada di wilayah Kota Bengkulu.

Dalam modusnya, pelaku menggelapkan 43 unit hp dengan cara membawa dan tidak menyerahkan pesanan barang tersebut kepada pihak pemesan, yaitu handphone merk Realme C53 Ram 6/128 Gb sebanyak 43 unit.

Akibat kejadian tersebut pihak PT. Maju Expres Indonesia tempat pelaku bekerja mengalami kerugian sebesar Rp 83.033.000.

Selanjutnya dari kejadian tersebut pihak perusahaan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bengkulu.

Menindaklanjuti laporan tersebut Tim Opsnal Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu langsung melakukan pengumpulan bahan keterangan.

Selanjutnya polisi berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang sedang berada di kawasan Kelurahan Bentiring Kota Bengkulu.

Polisi kemudian langsung melakukan pengejaran dan pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, dan langsung dibawa ke Polresta Bengkulu.

"Pelaku berinisial RH sudah kita amankan, akibat tindak pidana penggelapan barang elektronik," ungkap Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Aris Sulistyono melalui PS Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Sampson Sosa Hutapea.

Dari pengakuan pelaku dirinya nekat melakukan aksi penggelapan tersebut karena terlilit hutang.

Selain itu uang hasil penggelapan juga digunakan oleh pelaku untuk bermain judi online.

"Pelaku pemain tunggal, uangnya ada yang untuk bayar hutang, judi online, maupun beli kebutuhan sehari-hari," kata Sampson.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca juga: Harga Beras Naik, Disperindag Kota Bengkulu Minta Masyarakat Tidak Panic Buying

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved