Penemuan Jenazah Wanita di Septic Tank

Harun Pria Cilacap Setubuhi Jasad Tetangga Lalu Buang ke Septic Tank, Terancam 15 Tahun Penjara

Pria berinisial AS (31) di Cilacap yang tega membunuh wanita tunawicara IM, kemudian jasadnya dibuang ke septic tank ternyata ingin mencuri.

Penulis: Yuni Astuti | Editor: Hendrik Budiman
Kolase TribunBengkulu.com dan TribunJateng.com
Kolase foto pelaku Ashar. Harun Pria Cilacap Setubuhi Jasad Tetangga Lalu Buang ke Septic Tank, Terancam 15 Tahun Penjara 

TRIBUNBENGKULU.COM - Pria berinisial AS (31) alias Harun di Cilacap yang tega membunuh wanita tunawicara IM, kemudian jasadnya dibuang ke septic tank ternyata ingin mencuri harta korban

Hal ini diungkapkan AS usai dirinya ditangkap polisi di Alun-alun Banyumas ketika hendak melarikan diri, Kmais (14/9/2023) sekira pukul 02.00 WIB.

Saat ditangkap kondisi tersangka dalam keadaan mabuk obat-obatan.

Setelah dilakukan penangkapan, tersangka kemudian dimintai keterangan terkait kasus penemuan mayat didalam septic tank.

"Beberapa saksi kita periksa dan kita mendapat data, kemudian pada Kamis dini hari tersangka bisa kami amankan di Alun-Alun Banyumas.

Jadi tersangka itu sempat kabur," ujar Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto.

Tersangka AS mengakui bahwa dirinya telah melakukan aksi pembunuhan itu pada Minggu (10/9/2023) lalu.

Niat pelaku membunuh korban karena pelaku ingin mnecuri harta IM.

Baca juga: Buang Jasad Wanita ke Septic Tank, Harun Warga Cilacap Juga Setubuhi Korban Sebelum Dibunuh

Namun, ketika mencuri pelaku justru diketahui korban.

Karena merasa panik, akhirnya tersangka menganiaya korban hingga korban lemas dan tak sadarkan diri.

Setelah pelaku menganiaya korban, pelaku sempat menyetubuhi korban.

Kemudian pada keesokan harinya, korban diketahui sudah meninggal dunia, mengetahui hal itu, pelaku langung membuang jenazah korban ke dalam septic tank.

Atas perbuatannya itu, tersangka AS dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan matinya orang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Sebelumnya, jasad IM awalnya diketahui ditemukan oleh warga setempat di sebuah septic tank pada Rabu (13/9) dini hari sekira pukul 01.30 WIB.

Ketika ditemukan, jasad perempuan tersebut dalam kondisi tanpa busana.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved