Bengkulupedia

Jelang Tes CPNS, Pembuatan SKCK di Bengkulu Melonjak, Simak Syarat, Biaya dan Tahap Pembuatannya

Jelang Tes CPNS Pembuatan SKCK di Bengkulu Melonjak, Simak Syarat, Biaya dan Tahap Pembuatannya

Penulis: Beta Misutra | Editor: Hafi Jatun Muawiah
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Warga Bengkulu saat sedang menjalani proses pembuatan SKCK di Polresta Bengkulu sebagai syarat administrasi pendaftaran CPNS, Sabtu (16/9/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Jelang tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang resmi dibuka pada Minggu, 17 September 2023 besok, pembuatan SKCK di Polresta Bengkulu mengalami lonjakan.

Dari pantauan TribunBengkulu.com, ruangan pelayanan pembuatan SKCK yang ada di Polresta Bengkulu tampak sangat padat dikunjungi para calon pendaftar CPNS, Sabtu (16/9/2023).

Dikatakan PS Kaur Yanmin Sat Intelkam Polresta Bengkulu, AIPTU Yulianto bahwa lonjakan pemohon SKCK sudah terjadi sejak 2 minggu terakhir.

"Untuk peningkatan lonjakan pemohon SKCK bahkan dalam 1 minggu itu terjadi sangat signifikan. Dari tanggal 11-15 September saja itu sudah mencapai 341 orang," ungkap Yulianto.

Pendaftaran CPNS yang akan dibuka tanggal 17 September 2023 besok dilakukan secara online melalui website 

https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

Baca juga: Kurir Sabu Asal Bengkulu Tengah Diciduk Polisi, Ngaku Dapat Upah Rp 100 Ribu Sekali Antar

Walaupun ada beberapa instansi yang tidak mewajibkan SKCK sebagai salah satu syarat pendaftaran.

Namun masih ada beberapa instansi yang tetap membuat SKCK menjadi salah satu syarat administrasi yang harus dilampirkan.

"Untuk keperluan mereka mengurus SKCK itu ada yang untuk melamar kerja, namun mayoritas mereka mengurus untuk syarat mendaftar CPNS," kata Yulianto.

Sementara itu, ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan oleh pemohon untuk dapat membuat SKCK.

Berikut syarat-syarat yang perlu disiapkan agar dapat membuat SKCK di Polresta Bengkulu :

A. Pembuatan Baru :

1. KTP asli dan fotokopi KTP

2. Fotokopi Kartu Keluarga

3. Fotokopi akta kelahiran

4. Rumus sidik jari dari unit INAFIS

5. Pas photo 4x6 sebanyak 4 lembar

6. Mengisi formulir yang disiapkan

B. Perpanjangan SKCK :

1. KTP asli dan fotokopi KTP

2. SKCK Asli/fotokopi SKCK yang sudah habis masa berlakunya

3. Pas foto 4x6 sebanyak 4 lembar

4. Mengisi formulir yang disiapkan

Khusus untuk pembuatan SKCK di Polresta Bengkulu, dikenakan biaya sebesar Rp 30 ribu.

Selanjutnya untuk jadwal pembuatan SKCK, khusus untuk hari Senin - Kamis buka pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Sedangkan hari Jumat, buka pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB.

Berikut tahapan dalam pembuatan SKCK di Polresta Bengkulu :

1. Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP asli, fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi akta kelahiran, kartu sidik jari, pas photo 4x6 sebanyak 4 lembar.

2. Datang ke Polresta Bengkulu dan masuk ke ruangan pelayanan SKCK.

3. Isi formulir yang telah disiapkan oleh petugas

4. Ambil nomor antrian

5. Jika sudah dipanggil Serahkan semua berkas persyaratan kepada petugas termasuk formulir yang telah diisi

6. Tunggu hingga petugas memanggil kembali

7. Lakukan pembayaran sebesar Rp 30 ribu.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved