Rabu, 13 Mei 2026

Bengkulupedia

Jadwal SIM Keliling Polres Mukomuko Hari Ini, Ini Lokasi dan Syarat Perpanjangan SIM A dan C

Pelayanan SIM keliling Satlantas Polres Mukomuko Polda Bengkulu 25 Juli 2025, Catat Lokasi dan Jadwal serta Syaratnya.

Tayang:
Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
SIM KELILING - Mobil pelayanan SIM Keliling Satlantas Polres Mukomuko, di Halaman Kantor Satlantas Polres Mukomuko, Bandar Ratu, Kota Mukomuko, Mukomuko, Bengkulu Januar 2025. Pelayanan SIM keliling terbaru di hari Jumat tanggal 25 Juli 2025. Lokasi pelayanan SIM Keliling di Kantor Desa Air Merah, Kecamatan Malin Deman, Mukomuko, Bengkulu. 

Jadwal SIM Keliling Polres Mukomuko Hari Ini, 25 Juli 2025: Berikut Lokasi dan Syarat Perpanjangan SIM A dan C

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO – Salah satu syarat utama untuk mengendarai kendaraan bermotor di Indonesia adalah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku.

Masa berlaku SIM adalah lima tahun, dan pemilik wajib melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis agar tetap sah secara hukum.

Untuk mempermudah proses perpanjangan SIM bagi masyarakat, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mukomuko kembali menggelar layanan SIM Keliling.

Layanan ini memberikan kemudahan bagi warga agar tidak perlu datang langsung ke Kantor Satlantas.

Jadwal SIM Keliling Polres Mukomuko Hari Ini (Jumat, 25 Juli 2025)

Pelayanan SIM Keliling pada Jumat, 25 Juli 2025 akan beroperasi di:

Kantor Desa Air Merah, Kecamatan Malin Deman, mulai pukul 08.00 WIB

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polres Mukomuko, AKP Rully Zuldh Fermana, pada Jumat (25/7/2025).

“Pelayanan akan dibuka sejak pagi sekitar pukul 08.00 WIB, bertempat di Kantor Desa Air Merah, Kecamatan Malin Deman,” ujar Rully.

Baca juga: Buntut Aksi Mogok Kerja Buruh Sawit, Manajemen PT SAP Mukomuko Bengkulu Kabulkan Hak Buruh

Layanan Hanya untuk Perpanjangan SIM

AKP Rully menjelaskan bahwa untuk saat ini, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

Untuk pembuatan SIM baru, masyarakat tetap harus datang ke Kantor Satlantas Polres Mukomuko, karena alat uji praktik mengemudi hanya tersedia di sana.

“Saat ini hanya bisa melayani perpanjangan SIM saja. Untuk penerbitan baru tetap di Satlantas karena alat praktek hanya tersedia di kantor,” tegasnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved