Berita Bengkulu Selatan

9 LSM dan 54 Ormas di Kabupaten Bengkulu Selatan Tak Berizin dan Ilegal

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bengkulu Selatan mencatat, hingga tahun 2023 ini setidaknya ada 91 Organisasi Masyarakat (Orm

Ahmad Sendy Kurniawan Putra/TribunBengkulu.Com
Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol Bengkulu Selatan Arjo Arifin, SE, MM saat menjelaskan data Ormas dan LSM yang aktif dan tidak aktif lagi. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.Com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bengkulu Selatan mencatat hingga tahun 2023 ini setidaknya ada 91 Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terdaftar.

Rinciannya, 11 LSM dan 80 Ormas, dari data tersebut hampir keseluruhan izinya sudah tidak berlaku lagi alias sudah kadaluwarsa.

Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol Bengkulu Selatan Arjo Arifin, SE, MM mengungkapkan, jika memang hampir keseluruhan LSM dan Ormas yang terdata di Bumi Sekundang Setungguan banyak izinnya sudah habis masa berlaku.

Khususnya LSM, dari total keseluruhan 11 lembaga yang terdata di Kesbangpol, hanya 2 lagi yang izinnya masih aktif. Sedangkan, sisahnya sembilan lembaga izinya sudah kadaluwarsa.

Sementara itu, untuk data Ormas maupun Organisasi Kepemudaan (OKP) dari total keseluruhan 80, tercatat hanya 26 Ormas yang izinya masih aktif. Karena, sisanya 54 Ormas lagi izinya sudah habis alias kadaluwarsa.

"Rata-rata tidak ada yang memperbaharui izin. Bahkan, lebih setengah LSM dan Ormas sudah mati izinya," ungkap Arjo.

Baca juga: Pemkab Bengkulu Selatan Sediakan Pompa dan Air Bersih Bagi Masyarakat Terdampak Kekeringan

Ia menambahkan, semestinya baik Ormas dan LSM harus rutin mendaftar atau memperbarui izinya.

Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor : 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Ormas.

Namun, fakta di lapangan untuk di Kabupaten Bengkulu Selatan rata-rata tida ada yang melakukan pembaruan izinya.

"Kan aturan sudah ada, kalau mau mengoperasikan organisasi atau lembaga wajib memiliki izin yang aktif. Kalau izin tidak aktif lagi, sama saja namanya ilegal," tegas Arjo.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved